Mantan Bendahara Desa Jero Gunung Dituntut 6 Tahun

DISKUSI: Terdakwa tengah berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menuntut agar mantan Bendahara Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat Muhammad Agil Iqbal dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

“Menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram menjatuhi pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Sigit Nuscahyo selaku perwakilan jaksa penuntut, Rabu (1/3).

Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus penyelewengan dana dana (DD) tahun anggaran 2022 itu. Jaksa turut menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 271 juta. “Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Terdakwa dijatuhi tuntutan demikian dengan melihat fakta-fakta persidangan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer. Dakwaan itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus KUR BRI Dipastikan Masih Berjalan

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam dakwaan primer,” sebutnya.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak selaras dengan program pemerintah memberantas korupsi. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan program yang telah direncanakan oleh desa tidak dapat berjalan dengan optimal,” bebernya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. “Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan uang kerugian negara sebesar Rp 240 juta untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Baca Juga :  Kejaksaan Usut Utang RSUD Sumbawa Rp 70,2 Miliar

Terdakwa diketahui mencairkan anggaran tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa. Penarikan uang dilakukan dua kali, dalam periode Mei 2022.

Penarikan pertama dilakukan pada 10 Mei 2022 sebesar Rp 140 juta. Uang itu, digunakan untuk pribadinya. Kemudian Rp 15 juta untuk membayar utang gadai kendaraan roda empat milik pribadinya, Rp 600 ribu untuk biaya makan. Dan sisanya digunakan untuk bermain judi online.

Penarikan kedua pada 11 Mei 2022, terdakwa kembali menarik uang sebesar Rp 100 juta. Sehingga, total  dana desa yang dihabiskan terdakwa untuk bermain judi online sebesar Rp 240 juta. Uang itu habis digunakan dalam dua hari.

Atas perbuatan terdakwa, sejumlah program di desa tersebut tidak berjalan maksimal. Dan dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Lombok Timur, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 271 juta. (cr-sid)

Komentar Anda