Mantan Anggota Dewan Lobar Ditangkap Polisi

PELAKU: IK, tersangka pencurian uang lewat mesin ATM saat berada di Mapolres Mataram, Senin (5/12) (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Polres Mataram menangkap IK, warga Kelurahan Pagesangan Timur Kecamatan Mataram, Sabtu (3/12) lalu. IK adalah tersangka pelaku pencurian uang lewat mesin ATM BNI di Jalan Langko, Minggu (20/11). Korban yang merupakan pemilik rekening adalah Dian Wardani. “Pelaku kita tangkap di rumahnya. Dia ini mantan anggota DPRD Lombok Barat hasil PAW,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah kepada wartawan, Senin (5/12).

Ia menyampaikan kronologi kasus. Berawal dar korban menyetor uang tunai lewat mesin ATM BNI. Karena buru- buru, korban lupa  mencabut kartu ATM-nya lalu keluar. Sesaat kemudian IK datang hendak bertransaksi juga. IK menemukan kartu ATM korban masih berada di dalam mesin.

Melihat peluang ini, niat buruk IK muncul. Bukannya mengeluarkan kartu, ia malah menarik uang dengan nominal Rp 10 juta. Tidak sampai disana, ia juga mentransfer uang ke rekening istrinya sebesar Rp 50 juta, dua kali transfer masing-masing Rp 25 juta. “ Jumlah uang yang dicuri Rp 60 juta. Setelah itu pelaku meninggalkan ATM. Kartu tetap dibiarkan di dalam mesin,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, uang dipakai untuk berbagai macam keperluan. Sebagian uang disumbangkan ke anak yatim sebesar Rp 21.401.000 pada tanggal 20 November. “Selain dipakai beli sepeda motor. Pelaku nyumbang ke anak yatim dan Panti Jompo,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa lembar print out rekening korban, satu unit sepeda motor merek Honda Vario, 1 unit Handphone dan 1 set sepatu yang dibeli pakai uang curian. ” Pelaku saat ini kita amankan. Kita masih mendalami motif pelaku apakah sengaja membuat ATM tersebut nyangkut,” tutupnya.

IK terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(cr-met)