Mantan Account Manager Gelapkan Rp 9 Miliar

DIDAKWA: Terdakwa Dini Yuliana Qatrunnada dalam kasus dugaan pembobolan rekening deposito bank Muamalat Cabang Mataram saat mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa kemarin (8/11) (Ali Ma’shum/Radar)

MATARAM—Sidang kasus dugaan pembobolan rekening deposito nasabah Bank Muamalat Cabang Mataram dengan terdakwa Dini Yuliana Qatrunnada digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan setebal 35 halaman, JPU Husnul Raudah  mendakwa terdakwa selaku mantan account  manager  menggelapkan uang milik 19 nasabah bank tersebut sebesar Rp 9 miliar. ‘’ Akibat perbuatannya, terdakwa merugikan nasabah sebesar Rp 9 miliar,’’ ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Didiek Jatmiko selaku hakim ketua, Selasa kemarin (8/11).

Tugas terdakwa kala itu  antara lain bertanggung jawab dan mengkoordinir serta mencari calon nasabah, juga menawarkan produk-produk PT Bank Muamalat TBK berupa tabungan, deposito dan pembiayaan.  JPU kemudian menguraikan perbuatan terdakwa melakukan pembukaan rekening tabungan dan deposito atas nama nasabah yang tidak diketahui oleh nasabah. Kemudian juga membuat  duplikat bilyet, deposito nasabah, transaksi pindah buku dan tarik tunai yang tidak diketahui oleh pemilik rekening.‘’ Terdakwa juga diduga telah menerima uang  dari nasabah namun ternyata tidak disetorkan ke rekening nasabah tanpa sepengetahuan manajemen cabang,’’ ungkapnya.

Selaku account manager bank Muamalat Cabang Mataram dari tahun 2010 sampai 2015, Dini diduga telah menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan laporan. Terdakwa juga didakwa  tidak memasukkan ke dalam laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi di suatu bank rekening syariah. ‘’ Terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sebagai pihak yang terafiliasi, terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah  terhadap ketentuan dalam undang-undang  oleh terdakwa,’’ jelasnya.

Perbuatan terdakwa juga oleh JPU tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 21 tentang Perbankan Syariah. Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim untuk menanggapi dakwaan dari JPU.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banyak keterangan saksi dalam penyidikan yang tidak tercatat rapi. Untuk itu, penasehat hukum meminta waktu selama seminggu untuk membuat nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut. ‘’Kami meminta waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi yang mulia majelis hakim,’’ ujar Ziman Alhaq selaku penasehat hukum terdakwa.

Majelis kemudian mengabulkan permohonan dari enasehat hukum terdakwa. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.(gal)

Komentar Anda