Maniak Video Porno Setubuhi Anak Tetangga

PELAKU: Pelaku pelecehan terhadap anak dihadirkan di gedung Wira Graha Polresta Mataram saat konferensi pers, Senin (21/11). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – FG (45) asal Kota Mataram tega menyetubuhi anak tetangganya yang berumur 12 tahun. Pria lajang ini mengaku melampiaskan nafsu birahinya karena iseng. “Hanya iseng saja pak,” aku pelaku di Mapolresta Mataram, Senin (21/11).

Selain mengaku iseng, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ini juga mengaku tidak bisa menahan diri karena begitu maniak menonton video porno. Ia mengaku, perbuatan bejatnya itu dilakukan setelah menonton video porno di HP. “Iya pak suka nonton video porno di HP, setiap hari nonton,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini pada 8 November lalu. “Kami menerima laporan dari orang tua korban. Di mana, anaknya yang umur 12 tahun mendapatkan perlakuan yang tidak pantas,” ucap Kadek Adi.

Baca Juga :  Paman Terpaksa Curi HP Keponakan untuk Beli Beras

Menerima laporan itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP disertai dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dari pemeriksaan saksi, didapatkan bahwa ada korban lainnya berusia 7 tahun. “Saksi ini juga melihat korban keluar dari rumah pelaku. Korban saat ditanya saksi juga mengakui mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku,” katanya.

Awal mula peristiwa itu, pelaku memanggil dan menyuruh korban masuk ke dalam rumah pelaku. Selanjutnya disuruh masuk ke dalam kamar. “Lalu pelaku mengunci pintu kamar dari dalam, dan selanjutnya mencabuli korban,” ungkap Kadek Adi.

Korban saat itu sempat menunjukkan perlawanan. Namun tubuh mungilnya tidak berdaya setelah mendapatkan ancaman dari pelaku. “Pelaku diancam dengan kata ‘kalau kamu teriak saya pukul kamu’,” ujar Kadek Adi menirukan ancaman yang dilontarkan pelaku terhadap korban.

Baca Juga :  Perantara Germo Ditangkap Edarkan Sabu

Setelah melecehkan korban, pelaku menyuruh korban keluar dan memberikan korban uang Rp 10 ribu. Atas ulah pelaku, korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya saat kencing. “Berdasarkan hasil visum, terdapat robekan selaput pada kemaluan korban. Robekan itu disebabkan benda tumpul,” sebutnya.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ia terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana badan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta. “Untuk tersangka sudah kami tahan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda