Mangkir 13 Kali, PPK Jalan TWA Gunung Tunak Jadi Tersangka

SIDANG: Kajari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Praya, Selasa (3/9). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut setelah sebelumnya jaksa kalah praperadilan dan membebaskan tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan sempat dilakukan penahanan. Kali ini, jaksa kembali menetapkan Suherman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak itu. Hanya saja setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suherman melakukan perlawanan dengan kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Suherman untuk kedua kalinya menggugat Kejari Lombok Tengah, karena menetapan dirinya sebagai tersangka dan dianggap tidak sesuai. Kini sidang praperadilan di PN Praya sudah mulai dilakukan, bahkan Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait turun langsung mengawal proses praperadilan tersangka ini.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait menjelaskan,  Suherman selaku PPK Proyek jalan TWA Gunung Tunak mengajukan praperadilan setelah sebelumnya jaksa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Oleh jaksa memang baru menetapkan Suherman sebagai tersangka, sementara yang lainnya yakni FS selaku Direktur PT Indomnie Utama selaku pelaksana pembangunan proyek TWA Gunung Tunak dan inisal MNR selaku konsultan tekhnik pembangunan jalan tersebut masih sebatas saksi. “Kita baru tetapkan Suherman sebagai tersangka dan dilakukan praperadilan. Kita kembali menetapkan tersangka karena proses penyidikan sebelumnya sudah dibatalkan oleh putusan praperadilan yang pernah diajukan oleh pemohon (Suherman, red) sehingga kita mulai proses dari awal lagi,” ungkap Nurintan M.N.O Sirait saat ditemui di Pengadilan Negeri Praya, Selasa (3/9).

Dalam menangani kasus jalan TWA Gunung Tunak ini, jaksa menerbitkan surat penyidikan baru dan ternyata dalam perjalanannya saat jaksa menetapkan tersangka, Suherman kembali mengajukan praperadilan. “Kalau Direktur atau pihak rekanan dan konsultan masih belum kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melihat dulu perkembangan penyidikan karena ini masih berperoses tersebus dan baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Bisa Jadi PPPK, Anggota Pol PP Honorer Gigit Jari

Nurintan menambahkan bahwa selama ini jaksa sudah melayangkan surat panggilan kepada Suherman. Namun yang bersangkutan sampai 13 kali panggilan tidak pernah datang tanpa alasan. “Panggilan secara sah dan resmi sudah kita lakukan tapi iktikad baik dari tersangka tidak ada karena tidak merespons panggilan kita,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikan bahwa Suherman ini merupakan pejabat aktif di Dinas PUPR Provinsi NTB dan setiap hari absen masuk kantor dan gaji juga rutin diterima. Hanya saja terungkap jika yang bersangkutan tidak pernah ada di kantor dan tidak bisa dihadirkan oleh atasannya. “Yang jelas saat ini baru tersangka dan bisa jadi dua lainnya (FS dan MNR, red) juga kembali jadi tersangka dan kita yakin menang di praperadilan saat ini. Karena dengan kalahnya kita di praperadilan pertama kita lengkapi apa yang sebelumnya menurut hakim belum terpenuhi,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikan bahwa sebenarnya dalam proses praperadilan sebelumnya jaksa kalah karena adanya berbagai kelemahan. Seperti perhitungan kerugian negara dianggap belum keluar hasilnya. Padahal sebenarnya hasil sudah keluar tapi output kerugian negara belum diserahkan ke jaksa. “Dalam risalah rapat bersama akuntan publik yang kami meminta untuk menghitung kerugian negara itu sebenarnya sudah ada kerugian negara. Ahli juga menyatakan juga ada kerugian negara hingga jumlahnya berapa tapi saat itu belum diserahkan ke kami. Kalau sekarang sudah tuntas kerugian negara mencapai Rp 330 juta lebih dan ini kerugian dari hasil audit Inspektorat Provinsi NTB,” sebutnya.

Baca Juga :  Warga Desak Pemkab Mekarkan Desa Pengenjek

Kuasa hukum Suherman, Pramulia Gilang Mahesa mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena mempertanyakan kenapa jaksa menetapkan kliennya sebagai tersangka kembali. Sementara dalam prosesnya, menurut mereka tidak ada satupun bukti yang membuktikan Suherman bisa sebagai tersangka. “Bayangkan pemanggilan katanya sampai 13 kali, padahal setahu kita dalam undang-undang itu pemanggilan sebatas tiga kali dan ini menjadi rancu. Makanya kami sebagai kuasa hukum melakukan pencarian keadilan dengan melakukan praperadilan kedua kalinya,” tambahnya.

Dijelaskan, kliennya tidak memenuhi panggilan jaksa karena menurutnya kliennya tidak perlu lagi hadir untuk memenuhi panggilan jaksa. Karena dari awal saat pemanggilan dititik pertama sudah cacat formil dan tidak ada keabsahan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Kami melakukan praperadilan kedua karena kejaksaan telah teledor dalam penanganan perkara ini. Kalaupun saat ini klien kami tidak hadir (saat sidang praperadilan, red) karena klien kami sudah diwakili oleh kami (penasehat hukum, red). Beliau (tersangka, red) kurang sehat karena dengan ini (penetapan tersangka, red) maka secara psikologis klien kami ditekan, sedangkan klien kami tidak pernah melakukan tindakan yang disangkakan,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak yang anggarannya bersumber dari APBD perubahan Provinsi NTB tahun 2017 dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov NTB kurang lebih sebesar Rp 3.000.000.000.  “Yang kami pertanyakan kenapa Suherman saja yang menjadi tersangka. Padahal sebelumnya ada tiga,” tambahnya. (met)

Komentar Anda