Mandari, Terduga Bandar Sabu Ditetapkan Tersangka

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma

MATARAM—Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB telah menetapkan tersangka terduga bandar sabu-sabu berinisial NJD alias Mandari (28), perempuan asal Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Penetapan tersangka ini dilakukan, usai penyidik melaksanakn gelar perkara.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Mandari, yaitu pasal pemufakatan jahat Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia punya sindikat. Jadi ada pemufakatan jahat dalam menjalankan bisnis Narkoba,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Senin (11/1).

Perbuatan tersangka ini kata Helmi, didukung dengan alat bukti yang kuat. Beberapa diantaranya bukti percakapan, keterangan saksi, dan pengakuan dari tersangka sendiri. “Dia ikut mengendalikan bisnis narkotika di Mataram,” ujarnya.

Salah satunya yang dilakukan bersama SD, warga Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. SB ini ditangkap bersamaan dengan Mandari dan suaminya, di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah, pada Rabu lalu (6/1).

Saat itu yang menjadi target polisi sebenarnya adalah SD. Dia diburu usai dilakukan pengembangan terhadap penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (4/1) lalu.

Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan, didapatkan informasi bahwa barang tersebut milik SD. Maka petugas pun kemudian menelusuri keberadaan SD.

Dari hasil penelusuran, SD kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, SD pun berhasil ditangkap. Di lokasi, SD ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari.

Begitu diperiksa, ternyata Mandari juga merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab, dia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Pun SD diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka juga turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB. (der)

Komentar Anda