Manajer SDM ASDP Kayangan Terancam PHK

Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Manajer SDM ASDP Kayangan
DIPERIKSA: GM ASDP Pelabuhan Kayangan, Cuk Prayitno saat mendatangi Polres Lotim untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang membelit Manejer SDM ASDP Pelabuhan Kayangan, JW, Selasa (2/10). (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG—Manajer SDM ASDP Pelabuhan Kayangan, JW kini telah ditahan oleh pihak Polres Lombok Timur (Lotim). Atas kasusnya itu, yang bersangkutan pun terancam akan di PHK (pemutusan hubungan kerja).

Meski saat ini yang bersangkutan menyandang status sebagai tersangka, namun sampai saat ini masih tetap berstatus sebagai pegawai di ASPD. Pasalnya, untuk kejelasan status tentunya harus menunggu keputusan incracht (sah) dari pengadilan terkait dengan proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini. “Statusnya tetap masih menjadi Manajer SDM ASDP Kayangan, karena belum di PHK. Kalau sudah incracht baru akan di PHK,” kata  General Manajer (GM) ASDP Pelabuhan Kayangan, Cuk Prayitno, Selasa kemarin (2/8).

Dijelaskan, meski berstatus tersangka dan telah ditahan, namun tidak serta merta pihak ASDP akan langsung memberhentikan yang bersangkutan. Melainkan ada proses dan ketentuan yang harus dipatuhi, seperti yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. “Dan putusan MA juga jelas dikatakan seperti itu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Jambret Asal Loteng

Terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang membelit JW ini, tentunya menjadi pukulan telak bagi pihak ASDP. Hal seperti ini diharapkan tidak terulang lagi. Karena itu, pihaknya pun akan lebih intens melakukan pengawasan. Bahkan dia juga meminta ketika ada oknum yang nekat melakukan praktek kotor seperti itu, dia meminta supaya segera dilaporkan. Sehingga pelakunya pun bisa di proses. “Kita akan terus komitmen untuk mencegah kasus seperti ini. Kalau ada sebaiknya segera dilaporkan,” tegasnya.

Sementara terkait dengan kekosongan jabatan Manajer SDM ASDP ini, dikatakan kini telah diisi oleh pejabat yang baru. Sebagai warga negara yang baik, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sampai ke meja persidangan. Bahkan kedatangnya ke Polres kemarin, juga untuk dimintai keterangan terkait kasus yang membelit JW itu sendiri. “Selain proses hukum. Yang bersangkutan juga telah di proses secara internal,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemecatan Kades Pemepek Tunggu Proses Hukum

Sebelumnya, JW sendiri telah menempuh upaya hukum terkait dengan penetapan tersangka oleh Polres Lotim. Dia tak terima dijadikan tersangka, dan proses pennangan kasusnya dianggap cacat hukum.

Atas dasar itu, melalui kuasa hukumnya, yang bersangkutan akhirnya menempuh upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Selong. Namun dari bukti yang ada, dalam putusannya pengadilan menolak semua materi gugatan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya tersebut. Hingga kemudian proses penangan kasus ini pun kembali dilanjutkan oleh Polres Lotim. (lie)

Komentar Anda