Manajemen STIE-AMM Terus Bermanuver

MANUVER : Lahan kampus STIE AMM milik Pemkab Lobar. AMM terus bermanuver agar Pemkab tidak jadi menarik sewa. (Fahmy/Radar Lombok/DOK)

GIRI MENANG – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat menerima surat dari manajemen STIE-AMM Mataram. Dalam surat tersebut manajemen meminta pertimbangan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menarik sewa atas lahan yang sudah dimanfaatkan AMM sejak puluhan tahun lalu. Surat yang dikirim AMM ke dewan adalah surat yang sudah dikirim ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat.

Salah satu yang menerima surat adalah Fraksi PKS. Anggota fraksi PKS DPRD Lobar, Abu Bakar Abdullah, membenarkan fraksinya menerima surat dari AMM Mataram.” Suratnya  sudah kita terima, ditujukan untuk fraksi,” ungkapnya saat ditemui kemarin (15/3).

Abu Bakar mengingatkan AMM harus menerima kenyataan bahwa lahan yang menjadi kampus AMM saat ini adalah milik Pemkab Lobar. AMM harus membayar sewa atas pemanfaatan lahan tersebut.”Sederhana saja, ini kan AMM beraktivitas di lahan yang bukan miliknya, sampai disini saja sudah klir,” katanya.

Kalau memang ada yang sudah dibangun di lahan tersebut, ini baru bisa dikomunikasikan antara pihak AMM dengan Pemkab Lobar, agar kegiatan pendidikan di tempat tersebut tetap berjalan. Masalah ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan, tetapi harus ada batas waktu kapan masalah ini bisa diselesaikan. Tetapi jika memang terjadi kebuntuan, tidak ada jalan lain, karena ini negara hukum, ia mempersilahkan lewat jalan pengadilan.

Karena sudah masuk di pengadilan, menurut Abu, penyelesaian masalah ini harus fair (adil), karena sudah masuk ranah pengadilan. Sebaiknya kedua belah pihak menunggu hasil putusan pengadilan.”Penyelesaian masalah ini harus fair, bersama-sama menunggu hasil putusan pengadilan,” imbuhnya.

Dari kacamata ekonomi, lahan ini berada di lokasi yang sangat strategis. Jika lahan itu dibangunkan mall, ruko atau hotel, tentu akan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi Pemkab Lobar.  Sekarang ini, lahan tersebut sudah ada legalitasnya di BPN sebagai milik Pemkab Lobar. “ Nanti kita lihat amar putusan, kalau sudah diketok putusan pengadilan, ya nanti tinggal dibayar sewa yang diminta oleh Pemkab Lobar,” tegasnya.

Surat AMM ini berisi permohonan agar kasus aset ini bisa diselesaikan secara hukum.

Fraksi lain yang menerima surat adalah Fraksi Demokrat. Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Barat, Indra Jaya Usman mempertanyakan, sikap pihak AMM yang bersurat ke semua fraksi di DPRD Lobar.”Kok bersurat ke fraksi. Fraksi bukan alat kelengkapan dewan,” katanya.

Kata Indra, antara eksekutif dengan legislatif sudah ada kesepakatan, kemudian pihak AMM juga sudah melakukan penuntutan di PTUN.”Kesepakatan kita (eksekutif dan legislatif) adalah kembalikan semua aset daerah yang tercecer,” tegasnya.

Bahkan penuntasan masalah aset di Kabupaten Lombok Barat, termasuk AMM ini menjadi prioritas bagi DPRD Lobar agar secepatnya diselesaikan.” Itu justru jadi program prioritas dewan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah yang juga anggota fraksi Gerindra menegaskan, saat ini sertifikat atas lahan AMM sudah terbit atas nama pemkab Lobar.” Dengan terbitnya sertifikat atas nama pemda, maka sudah tidak ada perdebatan lagi  terkait aset yang di AMM,” tegasnya.

Pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Lobar melalui BPKAD yang sudah berusaha mengembalikan aset daerah yang sempat “hilang” itu, dan dilakukan pengelolaan aset agar bisa memberikan PAD bagi daerah.” Saya mendukung penuh langkah-langkah yang di ambil oleh BPKAD terkait penyelamatan aset pemda,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Lombok Barat kini mewajibkan manajemen AMM membayar sewa atas pemanfaatan lahan itu. Jumlah sewa sekitar Rp 450 juta per tahun terhitung 10 tahun terakhir. (ami)

Komentar Anda