MAN Program Khusus Kembali Direvitalisasi

BERPOSE: Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. M. Nur Kholis Setiawan, berpose bareng dengan sejumlah pihak terkait (NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam akan merevitalisasi keberadaan Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus. Kepastian revitaslisasi MAN PK ini diungkapkan Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. M. Nur Kholis Setiawan saat berkunjung ke MAN 2 Mataram.

“Semua MAN PK yang ada di Indonesia termasuk di MAN 2 Mataram ini akan kita revitalisasi,” katanya, Sabtu (18/3).

Pria yang juga tercatat sebagai Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menyatakan, program revitalisasi merupakan implementasi kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PMA Nomor 90 tahun 2013.

[postingan number=3 tag=”pendidikan”]

Dalam perubahan tersebut, bebernya, ditetapkan tentang penganekaragaman madrasah menjadi tiga tipologi. Yaitu, akademik, keterampilan/kejuruan dan keagamaan. “MAN PK ini bagian dari tipologi keagamaan. Dengan demikian revitalisasi MAN PK ini menjadi upaya dan kontribusi Kemenag dalam mengatasi langkanya kader ulama,” tambahnya.

Pada akhir tahun 1987, Menteri Agama Munawir Sjadzali, jelasnya,  memprakarsai proyek penyelenggaraan Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK). Madrasah Aliyah ini didesain dengan kurikulum keagamaan yang padat serta penekanan pada penguasaan bahasa Arab dan Inggris.

Baca Juga :  PDAM Lanjutkan Program Bagi-bagi Ta’Jil

Mengawali program MAN PK, Kemenag lalu membuka program ini di lima daerah. Yakni, Ujung Pandang, Jember, Yogyakarta, Ciamis dan Padang Panjang. MAPK dinilai berhasil menyiapkan lulusan yang berwawasan ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan kemodernan yang baik.

Katanya, kehadiran MAPK disambut masyarakat hingga keluar Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 371 tahun 1993 yang mengubah MAPK menjadi Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK). Dengan MAK ini, Kanwil Kementerian Agama (Depag waktu itu, Red) diperbolehkan membuka MAK sesuai kebutuhan, tidak hanya negeri tetapi juga swasta.

Jumlah MAK pun semakin banyak. Sayang, peningkatan kuantitas ini tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas. Praktis, minat masyarakat juga berkurang.

Ditegaskan, munculnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga tidak mengatur secara jelas tentang apa, bagaimana, dan dimana status hukum dan legalitas MAK. Ditjen Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran yang mengatur bahwa mulai tahun 2007 MAK tidak lagi diizinkan menerima siswa baru.

Baca Juga :  Mutasi Digantung, Program SKPD Terkatung

Namun demikian, menurutnya, bahwa proses revitalisasinya bukan berarti mengembalikan MAN PK di era awal. Proses revitalisasi dilakukan menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada. Modelnya tidak akan sama persis dengan MAN PK di tahun 87-an atau 90-an.

“Bentuk revitalisasinya adalah melalui penguatan kurikulum asramanya. Aspek tafaqquh fiddin-nya ada di asrama. Jadi hampir mirip dengan pesantren,” terangnya.

Sementara itu, Kepala MAN 2 Mataram, H. Lalu Syauki MS mengatakan, revitalisasi ini akan berlaku di 10 MAN PK. Diantaranya terdapat di MAN Koto Baru Padang Panjang, MAN 3 Makassar, MAN 1 Surakarta, MAN 1 Darussalam Ciamis, dan MAN 2 Mataram. Kemudian MAN 1 Jogja, MAN Denanyar Jombang, MAN 2 Samarinda, MAN 2 Martapura, serta MAN 1 Jember.

Adapun Penerimaan MAN PK ini sudah dibuka mulai pada 6 Maret 2017 lalu. Pendaftaran dibuka secara nasional dan terpusat melalui www.ppdb-manpk.com. Proses belajar-mengajarnya berjalan dengan sistem berasrama dan beasiswa biaya pendidikan. Siswa hanya dibebani biaya makan selama tinggal di asrama.

“Pendaftarannya sudah dibuka kok, dan itu dilakukan secara nasional,” tutupnya. (cr-rie)

Komentar Anda