Maling yang Membobol SMPN 4 Lembar Berhasil Ditangkap

ZE, laki-laki (21), asal Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat menangkap maling yang membobol SMPN 4 Lembar. Pembobolan ini terjadi pada Senin (13/6/2022) sekitar jam 02.00 WITA.

“Kita telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ZE, laki-laki (21), asal Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (29/6/2022)

Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini diketahui pertama kali oleh guru yang menemukan pintu dapur sekolah telah dijebol seseorang.

“Mengetahui hal tersebut, bersama dengan guru-guru yang lain masuk untuk mengecek ke dalam sekolah dan ternyata selain pintu dapur pelaku juga menjebol plafon,” ujarnya.

Baca Juga :  Rampok Sadis Ditangkap di Praya Barat Daya, Polisi Diteriaki dengan Pengeras Suara Masjid

Kemudian masuk ke ruangan Tata Usaha (TU), dan mendapati sejumlah barang-barang inventaris sekolah telah hilang. Antara lain satu proyektor merek WSONIX serie PA 503 X, satu Kamera CANNON Power Shot SX 80 IS. Selain itu empat unit laptop juga hilang, sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

“Atas laporan pencurian tersebut, kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya informasi keberadaan laptop hasil curian tersebut diketahui. Yang mana setelah mencocokkannya sesuai dengan laporan polisi tersebut,” imbuhnya.

Setelah melakukan penelusuran yang cukup panjang, akhirnya pelaku mengarah kepada ZE, dan tim langsung mengamankannya, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Sepekan Lagi Tes Pramusim MotoGP Mandalika

“ZE berhasil diamankan di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil mendapatkan barang bukti lain,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diiamankan berupa proyektor yang disembunyikan di dalam kamar.

“Sedangkan untuk barang bukti lainnya masih dilakukan penelusuran, sedangkan untuk pelaku juga masih dilakukan pendalaman. Karena kami menduga masih ada pelaku lain,” pungkasnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain proyektor dan dua laptop. Kemudian Sepeda Motor Honda Vario Hitam.

“Terhadap pelaku, dikenakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (RL)

Komentar Anda