Maling Tantang Pemilik Burung Berkelahi

TERTANGKAP: Dua pemuda asal Bertais ditangkap polisi karena kasus mencuri burung. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua pemuda asal Gontoran, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram inisial AA 20 tahun dan SW 23 tahun kepergok pemilik rumah saat mencuri burung.

Ketika kepergok, bukannya langsung melarikan diri. Melainkan pelaku berinisial AA malah menantang korban untuk berkelahi saat diteriaki maling. “Iya pak, saya yang nantang korban,” jawab pelaku saat ditanya Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah, Selasa (7/3).

Pelaku pun membeberkan alasannya menantang korban, yakni lupa sedang mencuri. “Lupa pak kalau saya sedang mencuri, karena lagi mabuk,” katanya sambil cengengesan.

AA melakukan pencurian di salah satu rumah yang berada di wilayah Bertais, bersama rekannya SW. Saat itu, korban tengah melintas di depan rumah korban dan berinisiatif untuk mencuri. “Awalnya jalan-jalan saja, terus ketemu rumah korban dan masuk mengambil burung korban,” ungkap dia.

Baca Juga :  Motor Perawat RSUD Kota Raib Digondol Maling

Pelaku menjalankan aksinya dengan naik melalui tembok pekarangan dan atap rumah korban. Satu per satu burung korban diturunkan. “Setelah itu, kemudian saya taruh di luar,” sebutnya.

Sementara SW, mengaku ikut masuk ke rumah korban. Namun burung korban belum sempat dibawa lari, karena terlebih dahulu ketahuan. Sehingga, burung yang sudah disembunyikan dikembalikan lagi. “Saya kembalikan lagi, karena ketahuan,” katanya.

Rencananya, apabila tidak ketahuan oleh pemilik rumah, burung itu akan dipelihara.

Sementara itu, Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah mengatakan, dua orang yang diamankan itu merupakan pelaku atas kasus pencurian burung, yang terjadi pada 25 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 WITA. “Lima ekor burung yang akan dicuri. Tiga ekor burung perkutut dan 2 ekor burung tekukur,” ujarnya.

Baca Juga :  Mencuri untuk Biayai Anak di Pondok Pesantren

Namun apes, saat menjalankan aksinya, para pelaku ketahuan oleh pemilik rumah sehingga diteriaki maling. “Memang, salah satu dari korban sempat menantang korban namun pada akhirnya pelaku kabur,” sebutnya.

Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku kembali mendatangi rumah korban lagi. Tujuannya menantang korban berkelahi. Namun, korban tidak menggubris dan lebih memilih melapor ke polisi. “Pada saat korban melapor ini, pelaku kabur lagi dan bersembunyi di wilayah Suranadi, Lombok Barat,” katanya.

Kedua pelaku diamankan Rabu (1/3), sekitar pukul 00.30 WITA di rumahnya masing-masing. “Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SW pernah terlibat dalam kasus pencurian burung. “Pelaku SW ini spesialis pencuri burung, dia juga pernah mencuri burung jenis kecial,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda