Maling Sapi Untuk Tebus Motor

TANJUNG-IWD (21), Warga Dusun Orong Kelas Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan aksi pencurian seekor sapi betina milik Ni Desak Nengah Alit yang juga Warga Dusun Orong Kelas.

Kejadiannya terjadi pada Rabu (18/5) sekitar pukul 16.00 Wita, bermula saat Desak memindahkan sapi dari kandang ke ladang miliknya di Dusun Orong Kelas. Sapi tersebut kemudian diikat. Selanjutnya Desak pergi mengambil air untuk memberi minum sapi tersebut. “Setelah korban kembali dari mengambil air, korban kaget karena tidak melihat sapinya tidak ada, kemudian korban mencari sapinya degan mengikuti jejak kaki dan ternyata sapi tersebut mengarah ke Pasar Hewan Tanjung,” terang Kapolsek Tanjung, AKP M Purna, Jumat (20/5).

Purna melanjutkan, saat berada di Pasar Hewan Tanjung, Desak menemukan sapi miliknya, namun sudah dibeli oleh seseorang bernama MU seharga Rp 7.750.000, dari seseorang bernama MI. Korban pun sempat meminta kembali sapi tersebut namun MU tidak memberikan karena sapi tersebut sudah dibeli. “Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung, dan oleh piket jaga setelah menerima laporan langsung menuju ke Pasar Hewan dimana sapi tersebut ditemukan, dan langsung membawa dan mengamankan barang bukti serta si pembeli sapi ke kantor untuk dimintai keterangan. Kemudian melalui pengembangan pemeriksaan tersebut, pelaku diketahui dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Mabuk, Spesialis Maling Motor Dicokok

Kanit Reskrim Polsek Tanjung, IPTU I Wayan Wendra menerangkan, pelaku terbilang nekat melakukan aski pencurian seorang diri siang hari, bahkan dalam aksinya pelaku menuntun sendiri sapi yang dicuri melewati dua bukit dengan berjalan kaki. Pada saat dilakukan penyergapan sendiri pelaku sempat berlari dan berhasil diamankan dengan bantuan warga.

Wendra mengungkapkan, IWD menggunakan hasil jualan sapinya tersebut untuk menebus motor miliknya plus BPKB motor temannya dengan total Rp 3 juta. Kemudian sisa uang hasil penjualan sendiri sampai kemarin belum ditemukan, karena IWD mengaku membuangnya karena ketakukan melihat polisi yang hendak mengamankannya. Namun di lokasi tempat dibuangnya uang tersebut berdasarkan pengakuan IWD, tidak ditemukan uang. IWD sendiri berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 Wita pada hari kejadian. “Yang bantu jual, saya kasih Rp 850 ribu, kemudian uang itu saya gunakan untuk tebus motor dan BPKB motor teman saya. Sisanya lagi saya buang, karena saya takut melihat polisi,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Maling

Atas perbuatannya ini, IWD diancam dengan pasal 363 KUHAP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kemudian keterkaitan keterlibatan orang yang diminta menjualkan sapi atau orang yang membeli sapi dalam kasus pencurian ini, masih di dalami. Namun secara sepintas kata Wendra, sepertinya tidak ada keterlibatan, karena dijualnya di pasar dengan harga standar. “Tapi kita akan dalami terus ada tidaknya keterlibatan mereka dalam kasus ini,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda