Maling Motor yang Beraksi di Kos Mahasiswi Kekalik Jaya Ditangkap di Beleka

Tim Puma Polresta Mataram menangkap maling motor inisial S (28) di Beleke, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (7/9/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Puma Polresta Mataram menangkap maling motor inisial S (28) di Beleke, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (7/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 03.00 WITA, diterima aduan masyarakat atas pencurian sepeda motor pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat itu korban V (22), seorang mahasiswi kembali ke kos dan selanjutnya memarkir sepeda motor Honda Beat dalam keadaan terkunci stang di tempat parkir yang ada di dalam halaman kos di Jalan Pelor Mas No 25, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Baca Juga :  Banjir Landa Sejumlah Dusun di Beleka Praya

Kemudian ia menuju ke kamarnya yang berada di lantai II. Pada keesokan harinya, sekitar pukul 07.30 WITA, korban V hendak berangkat ke kampus dan pada saat itu baru sadar sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Selanjutnya pelapor menghubungi pemilik kos dan meminta untuk datang dan membuka rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut itulah diketahui bahwa pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 03.00 WITA, sepeda motor milik korban diambil oleh pelaku, di mana pelaku terlihat masuk dalam halaman kos korban dengan cara membuka paksa pintu gerbang.

Baca Juga :  Dua Mayat Tergeletak dengan Luka Tusuk di Ganti Lombok Tengah

Dengan modus pelaku menuju ke tempat parkir sepeda motor dan mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang, selanjutnya pelaku kabur dengan membawa sepeda motor milik korban.

Setelah mengetahui identitas pelaku S, (28) asal Pujut ini, Tim Puma segera melakukan pengejaran. Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Beleke, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut atas sangkaan pasal 363 KUHP. (RL)

Komentar Anda