Maling Motor, Rifai Ditembak

curanmor
MALING : Ahmad Rifai alias Fai (36), warga Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram saat keluar dari mobil polisi dengan kondisi kaki tertembak. (Dery Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram menangkap maling motor yaitu Ahmad Rifai alias Fai (36), warga Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Saat keluar dari mobil polisi, Fai terlihat berjalan sempoyongan dengan menahan sakit akibat luka tembak di betis kirinya. Ia digiring menuju sel tahanan.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, dalam upaya penangkapan,  Fai terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan kabur. “Saat ditangkap pelaku melawan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya dengan peluru. Pelaku sudah diperingatkan tapi ia tetap melawan dan kabur,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Sabtu (6/4).

BACA JUGA: Warga Kesal, Pelaku Digebuk, Motor Dibakar

Fai diketahui melakukan aksinya di Jalan Saleh Sungkar, Gang Duyung IV, Bintaro, tepatnya di halaman Bengkel Kandar Car pada Maret lalu. Ia mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir di TKP dalam keadaan terkunci stang. Saat itu, korban sedang bertamu di TKP. Ketika hendak pulang, korban tak lagi mendapati motornya. “Pelaku mengambil motor bersama kunci kontaknya, yang kebetulan disimpan di atas meja,” ujarnya.

Baca Juga :  Tabrak Tumpukan Batu, Maling Motor Sekarat

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Mataram.

Anggota Resmob merespon dengan melakukan penyelidikan, hingga diperoleh informasi dari masyarakat ada salah satu warga yang  diduga menyembunyikan sepeda motor hasil kejahatan.”Posisi motor ada di semak-semak dalam kawasan Makam Bintaro Ampenan kemudian Tim Resmob langsung menggerebek lokasi, namun pelaku berhasil meloloskan diri,” kata Saiful Alam.

BACA JUGA: Mayat Korban Pembunuhan Gegerkan Warga

Polisi saat itu, hanya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta kunci kontaknya. Polisi mengumpulkan keterangan dari para saksi, hingga  didapat informasi tentang identitas pelaku, Fai. Penyergapan berlangsung dilakukan. Beberapa kali gagal, akhirnya polisi berhasil.

Baca Juga :  Maling Motor Bule Argentina Diborgol

Saat ditangkap pelaku  memberikan perlawanan dan melarikan diri ke arah makam Bintaro dan masuk ke dalam kebun. Tembakan ke udara sebanyak tiga kali tak digubris oleh pelaku.Tidak ingin kecolongan lagi, polisi akhirnya mengeluarkan jurus terakhir yaitu dengan mengarahkan satu tembakan yang mengarah ke betis kiri pelaku. Begitu kena, pelaku langsung tersungkur dan tidak bisa lagi lari. Tim langsung menciduk pelaku dan membawanya ke rumah sakit Bhayangkara Mataram guna mendapatkan perawatan medis setelah itu dibawa ke Polres Mataram untuk menjalani proses hukum. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mataram. Ia dikenakan pasal 367 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(cr-der)

Komentar Anda