Maling Motor, Peserta Drag Ditangkap

DITANGKAP: Agus Surya alias Gusdur kini meringkuk di penjara Polsek Narmada, lantaran maling motor. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Niat Agus Surya alias Gusdur, 25 tahun, untuk lomba drag race di jalan Lingkar Selatan Kota Mataram, terkubur.

Pemuda asal Lingkungan/Kelurahan Gonjak Kecamatan Praya Lombok Tengah, ini ditangkap tim Opsnal Polsek Narmada, Sabtu (4/2). Ia diduga telah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Narmada pada 22 Oktober 2016 silam. Kapolsek Narmada, Kompol Setia Wijanoto menuturkan, pihaknya sudah lama memburu Gusdur. Namun, keberadaanya tak pernah terendus selama beberapa bulan dalam pengejaran.

[postingan number=3 tag=”maling”]

Nah, Sabtu pekan lalu anak buahnya mendapatkan informasi, bahwa Gusdur ikut lomba drag race di jalan Lingkar Selatan Kelurahan Jempong Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Anggotanya kemudian langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, setelah mendapatkan Gusdur dengan pakaian drag-nya, anggota langsung menciduk pelaku. ‘’Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,’’ tutur Setia, Sabtu lalu.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Setia membeber, Gusdur ditangkap berdasarkan LP/139/X/2016/NTB/RES Mataram/Sek.Narmada. Bahwa, pelaku tercatat sebagai salah satu terduga maling motor. Setelah dikembangkan, polisi kemudian berhasil mengantongi nama pelaku. Namun, selama diburu pelaku tidak pernah didapatkan. Sehingga informasi terakhir dimanfaatkan anggotanya hingga berhasil menangkapnya. ‘’Sekarang pelaku sudah kita tahan dan masih dilakukan pengembangan terhadap kasusnya,’’ ujarnya.

Perwira melati satu ini membeberkan, Gusdur dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci liter T. Sasarannya dalam laporan tersebut adalah motor yang sedang parkir di rumah korban pada 3 Oktober 2016 lalu. ‘’Waktu motor yang dicurinya dalam keadaan stang terkunci. Setelah berhasil merusak kuncinya, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Lima TKP Dibekuk

Ditambahkan Setia, Gusdur kemudian menggadaikan motor tersebut kepada warga Desa Bunkate Kecamatan Jonggat, diperantarai AS warga Kulakagik Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. Saat ini, AS masih diburu guna pengembangan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti motor curian tersebut. ‘’Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ pungkasnya. (cr-met)

Komentar Anda