GIRI MENANG – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Batulayar. Pelakunya adalah warga Lombok Tengah. Kasat Reskrim Polres Lobar IPTU I Made Dharma YP menyampaikan hal itu kemarin.
Korban melaporkan kejadian pencurian sepeda motornya pada tanggal 29 September lalu. Sepeda motor hilang saat terparkir di halaman rumah korban.
Polisi menangkap IW (34) laki-laki asal Pringarata Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan satu pelaku lainnya, TI, masih buron. Saat ini masih dalam upaya pengejaran.
Korban memarkir kendaraan di depan rumahnya. Kemudian pelaku masuk mengambil sepeda motor itu. Akhirnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi menemukan titik terang dan mengantongi identitas pelaku.“ Lalu kita lakukan penangkapan terhadap IW di rumahnya di Peringarata Lombok Tengah tanpa perlawanan. Dia mengaku malakukan aksinya bersama rekannya bernisial TI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ami)