Maling Motor di Praya Babak Belur Dihajar Massa

Maling motor di Praya babak belur dihajar massa. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah tepatnya di depan Rumah Makan Ayam Geprek 10 K pada Selasa malam (14/12/2021) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kapolsek Praya IPTU Hariono, membenarkan kejadian tersebut. Disebutkan pelaku inisial R usia 21 tahun, alamat Dusun Pasung, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Kronologis kejadian, sekitar pukul 16.00 WITA korban memarkirkan kendaraannya di depan Ayam Geprek 10 K tempatnya bekerja.

Sekitar pukul 20.30 WITA, korban dengan saksi inisial LGA sedang memasak di dapur. Mendengar suara barang yang dirusak dan motor dihidupkan, kemudian saksi dan korban keluar dapur untuk mengecek kendaraannya.

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Tabrak Pengendara Motor di Selong Belanak, Satu Tewas

Namun, kendaraan milik korban sudah dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian korban berusaha mengejar sepeda motornya dengan dibonceng saksi.

Melihat kendaraannya dibawa pelaku menuju Jalan Ki Hajar Dewantara, Lingkungan Tengari, Kelurahan Praya, tepatnya di depan warung soto Lamongan, kemudian saksi dengan korban berusaha menendang kendaraan yang dibawa pelaku.

Sama-sama terjatuh saat itu, pelaku pun berusaha melawan korban dan saksi dengan mencabut sebilah parang yang dibawa pelaku.

“Korban yang dibantu saksi berusaha melawan sehingga korban mengalami luka tebas di pangkal lengan sebelah kiri, luka sayat di dada dan dagu,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Dua Personel Sat Pol PP Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Seketika itu, masyarakat sekitar ikut membantu korban untuk menangkap pelaku sehingga pelaku dihakimi massa sampai babak belur dan mengalami pingsan.

“Untuk sementara pelaku dan korban dibawa ke RSUD Praya untuk dirawat dan dalam pengawasan aparat Kepolisian ” ujar Kapolsek.

Adapun barang bukti yang di amankan yakni, sepeda motor Honda Beat Hitam Nomor Polisi DR 6285 UB, 1 bilah parang milik pelaku dan 1 buah kunci leter T milik pelaku. (sal)

Komentar Anda