Maling Motor dan Penadah Diringkus

Maling Motor dan Penadah Diringkus
CURANMOR: Pelaku pencurian kendaraan bermotor, Agus, 23 tahun, warga Lingkungan Nyangget, Selagalas, ditangkap polisi.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Seorang pelaku pencurian sepeda motor diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara, Jumat kemarin (10/1). Pelaku yaitu  Agus, 23 tahun,  warga Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur mengatakan pelaku diringkus usai melakukan pencurian di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Gora, Lingkungan Saksari, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Selasa lalu (7/1).

“Modusnya pelaku mengambil kunci kontaknya yang masih menggantung di motor korban. Setelah suasana sepi, baru pelaku membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari penyelidikan diperoleh petunjuk yang  mengarah kepada pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal  Polsek Cakranegara melakukan pengejaran. Pelaku kemudian berhasil diringkus saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Hanya saja motor hasil curian telah dijualnya kepada seseorang berinisial GPH, asal Abian Tubuh, Cakranegara. “Kini barang bukti telah berhasil kita sita. Penadahnya juga ikut kita amankan,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cakranegara guna pengembangan dan sidik kasus lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengaj ancaman penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda