Maling Mesin Perahu di Pantai Karang Kerakas Gangga Terungkap

SI alias Edy (49) saat diamankan di Mapolres Lombok Utara. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil menangkap maling inisial SI alias Edy (49) di Kampung Bugis, Kelurahan Ampenan Barat, Kota Mataram pada Kamis (1/12/2022).

Edy ditangkap karena mencuri mesin perahu milik FN (34) di Dusun Karang Kerakas, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Lombok Utara pada Rabu (30/11/2022).

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana mengatakan, pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 01.00 WITA di pinggir Pantai Karang Kerakas, FN (34) selesai mencari ikan dan menaruh mesin perahu di sebuah rumah warga tempat biasanya menitipkan mesin perahu.

Saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong selama seminggu karena pemiliknya dalam keadaan sakit.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, ada masyarakat yang mencari ikan di pantai tersebut dan masih melihat mesin tersebut namun pada hari Kamis (1/12/22) sekitar pukul 06.00 WITA,  FN yang mau pergi melaut tak menemukan lagi mesin itu.

Baca Juga :  Buron 8 Bulan, Maling Mesin Perahu di Lombok Utara Ditangkap

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan di TKP guna memperoleh keterangan saksi dari warga setempat dan mendapat petunjuk dari salah satu warga yang dicurigai. Dan setelah ditelusuri mendapat info tentang warga setempat yang jarang pulang dan bolak balik ke luar kota,” tandasnya.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Puma Polres Lombok Utara berangkat menuju Kelurahan Ampenan, Kota Mataram dan mencari tahu posisi terduga pelaku curat yang dicurigai berinisial SI alias Edy (49).

Setibanya di Ampenan, tim mendapat informasi dari warga sekitar dan  sekitar pukul 23.30 WITA, tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu warga di Dusun Kampung Bugis, Kelurahan Ampenan Barat. Lalu pelaku diinterogasi, namun pelaku tidak mau mengakui perbuatan.

“Setelah dilakukan interogasi ulang pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti sebuah mesin tempel 40 PK merek Yamaha Enduro disembunyikan di semak-semak kebun dekat lapangan Dusun Karang Kerakas, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, KLU,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kehabisan Bensin Saat Larikan Motor Curian, Febri Tak Berdaya Dikepung Massa

Berbekal informasi itu, tim segera berangkat menuju lokasi. Tim yang dibantu warga dan pelaku melakukan pencarian barang bukti namun barang bukti tersebut tidak ada. Kemudian tim melakukan interogasi lagi kepada terduga pelaku.

Pelaku mengatakan kemungkinan barang bukti tersebut telah dibawa pelaku lainnya yakni saudara P ke wilayah Ireng Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Tim pun bergegas menuju yang diduga lokasi barang bukti.

Setelah sampai di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan dan barang bukti 1 mesin tempel 40 PK merek Yamaha Enduro dengan no mesin E40GMHL109623.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut.

Adapun akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. (RL)

Komentar Anda