Maling Kompresor Terancam Empat Tahun Penjara

DITANGKAP: Tim Unit Reskrim Polsek Gunungsari berhasil menangkap pelaku pencuri kompresor. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Maling inisial M (47) dan S (51) asal Cakranegara, Kota Mataram terancam mendekam di sel tahanan selama empat tahun lamanya, berdasarkan Pasal 363 KUHP yang disangkakan oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 dikarenakan telah melakukan aksi pencurian di salah satu gudang penyimpanan alat-alat pencucian kendaraan, yang bertempat di Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Dalam aksi pencurian yang dilakukan pada Senin (9/5) kemarin itu, keduanya berhasil menggondol satu unit kompresor dan satu alat tabung sabun pencuci salju. Kedua pelaku menjalankan aksinya pada malam hari, dengan cara mencongkel pintu gudang tempat barang tersebut disimpan.

Baca Juga :  Tidak Tahan Lihat Ibunya Dipukul dan Ditelanjangi, Kakak Bunuh Adiknya

“Cara kedua pelaku masuk ke dalam gudang, dengan cara mencongkel pintu gudang,” ujar Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana, Rabu (11/5).

Karena ulah kedua pelaku, korban atas nama Jasnawadi (45) asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Tidak terima dengan ulah pelaku, korban langsung melaporkannya ke Polsek Gunungsari.

Atas laporan korban tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Gunungsari langsung bertindak dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Juga mengumpulkan keterangan para saksi yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Alhasil, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. “Tim berhasil mengamankan barang bukti yang dimaksud serta menangkap para pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tipu Pembeli, Makelar Tanah Ditangkap

Kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing yang beralamatkan di Cakranegara Kota Mataram. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. “Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, pada Selasa (10/5),” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda