Maling Kecial Kuning Ditangkap

CURI BURUNG: Tukang ojek pangkalan mencuri Burung Kecial untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – H, pria 28 tahun, Warga Dusun Perempung, Desa Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat mencuri dua burung Kecial Kuning milik warga di Jalan Gora, Lingkungan Seksari, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Aksinya ini dilakukan pada Minggu (31/7), sekitar pukul 12.50 WITA.

Menurut pengakuan pelaku yang juga tukang ojek ini, dirinya mencuri setelah mengantarkan penumpangnya pulang dari Pasar Gunungsari. Di pertengahan jalan, ia melihat burung yang tengah tergantung di rumah korban dan berniat mencuri. “Pas saya balik nganter penumpang itu, saya ambil burung itu dengan cara memanjat pagar rumah korban,” terang pelaku di Polsek Sandubaya, Selasa (9/8).

Hari itu, dirinya hanya mendapatkan hasil ngojek Rp 20 ribu. Dengan alasan tidak merasa cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri, akhirnya pelaku mencuri. Diakuinya, dua burung yang dicuri itu dari rumah yang berbeda, namun dicuri dalam waktu yang bersamaan.

Baca Juga :  Nenek N Sembunyikan 10 Poket Sabu di Pakaian Dalam

Burung yang dicuri itu, dijual dengan harga berbeda. Ada Rp 150 ribu dan Rp 300 ribu. Tidak hanya harga berbeda, lokasi jualnya juga berbeda. Satu dijual di Pejeruk, Kecamatan Ampenan dan satunya lagi di Gunungsari. “Satunya lebih mahal karena lebih bagus dan lebih ngejos,” katanya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengatakan, aksi pencurian ini terekam CCTV rumah korban. Bahkan aksi pencurian ini sempat viral di medsos. Atas dasar itu, pihaknya melakukan pengecekan dan mendapatkan identitas pelaku. “Ini kami lakukan lidik dalam waktu sehari dan berhasil mengungkap pelakunya pada Rabu (9/8),” katanya.

Baca Juga :  Dua Kali Mencuri, Kini AR Diproses Hukum

Saat melakukan aksinya, keadaan rumah korban dalam keadaan sepi tak berpenghuni, karena ditinggal liburan. Aksi pencurian ini terungkap setelah korban mengecek CCTV dan menemukan pelaku dalam rekaman CCTV tersebut. “Rumah penumpangnya ini tidak jauh dari TKP. TKP-nya di dua rumah,” sebutnya.

Pelaku disangkakan Pasal 364 dengan ancaman penjara selama lima tahun. Namun kasus ini dalam proses restorative justice (RJ) atau diselesaikan secara kekeluargaan, karena keluarga pelaku sudah melakukan koordinasi dan informasinya akan diselesaikan secara RJ. “Sementara masih dalam melengkapi administrasi,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda