
MATARAM – Polsek Narmada melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor Honda 70, yang terjadi di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lobar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, untuk diadili di persidangan. “Iya, pelaku dan barang buktinya sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut,” kata Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria, Jumat (15/12).
Tersangka berinisial IMS alias Cecep 22 tahun, warga Desa Suranadi, Kecamatan Narmada. Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21.
“Ini berdasarkan surat dari Kajari Mataram No: B-3713 /N.2.10/Eoh.1/12/2023, tanggal 12 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka IMS telah dinyatakan lengkap dan surat dari Kepala Kepolisian Sektor Narmada Nomor: B/260/XII/Res. 1.8./2023/ Sek. Nrd, tanggal 12 Desember 2023 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti,” sebutnya.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, Kadek Metria menyebutkan penanganan perkara tidak dilakukan secara berlarut. “Inilah bentuk penegakan hukum, sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat,” ucap dia.
Cecep mencuri Jumat (28/10) lalu. Saat itu korban datang melayat ke Desa Suranadi. Korban saat itu memarkir motornya di salah satu rumah warga setempat. Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pulang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Narmada. Melalui serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah mertuanya, wilayah Lingsar, Kecamatan Narmada, Senin (30/10) lalu.
Sebagai tersangka, Cecep disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (sid)