
PRAYA–Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah mengamankan maling dan tiga terduga penadah iPhone.
Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip menyampaikan bahwa korban inisial EC, perempuan 20 tahun alamat Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis kejadiannya pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.15 WITA, korban bersama temannya berbelanja pada sebuah warung dan memarkirkan kendaraan miliknya di pinggir jalan depan warung tersebut dengan jarak sekitar 2 meter.
Korban meletakkan iPhone miliknya di dasbor sepeda motor, kemudian setelah selesai berbelanja sekitar 10 menit, korban hendak pulang. Lalu melihat iPhone miliknya sudah tidak ada di dasbor motor.
Korban seketika itu juga ingat sebelum hendak pulang ia sempat melihat ada seorang laki-laki yang mendekati sepeda motornya.
Korban pun memastikan bahwa iPhone miliknya telah hilang dan melaporkannya ke Polsek Pringgarata, Polres Lombok Tengah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000
Menerima laporan tentang kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringgarata melakukan penyelidikan dan pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Pringgarata mendapatkan informasi keberadaan barang bukti tersebut.
Kemudian langsung bergerak menuju rumah terduga penadah inisial AKAH pria 27 tahun yang berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa 1 iPhone 8 Plus warna silver.
Dari hasil keterangan yang bersangkutan diperoleh keterangan bahwa iPhone tersebut dibeli dari inisial AA pria 30 tahun alamat Kampung Melayu, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Kemudian tim berangkat dan berhasil mengamankannya.
Setelah diamankan dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa iPhone tersebut dibeli dari inisial FMSM pria 26 tahun yang beralamat di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Tim lanjut berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Setelah diamankan dilakukan interogasi dan mengakui bahwa iPhone tersebut dibeli dari inisial EPBG, pria 39 tahu alamat Sandubaya, Kota Mataram. Selanjutnya tim berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil interogasi terhadap EPBG, ia mengakui telah mencuri iPhone tersebut dari korban. Selanjutnya mereka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pringgarata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RL)