Maling dan Penadah Motor yang Meresahkan Warga Akhirnya Ditangkap

Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso dalam keterangannya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka curanmor beserta penadahnya. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Polsek Kediri, Lombok Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso dalam keterangannya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka curanmor beserta penadahnya.

“Mengamankan tersangka utama pelaku curanmor inisial DS, laki-laki (20) Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Kemudian selaku penadah inisial AN, laki-laki (45) asal Jelateng Sedenggang, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat,” ungkapnya, Kamis (4/8/2022).

Peristiwa ini berawal dari korban memarkir motor miliknya di garasi, dan pada pagi harinya ketika istri korban akan pergi berjualan keliling, sepeda motor korban hilang di garasi tersebut. Kejadian ini pada Rabu (26/1/2022).

Adapun sepeda motor milik korban yang hilang yaitu Honda Beat White Blue, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

“Atas peristiwa yang korban alami, langsung melaporkannya ke Polsek Kediri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri, tim berhasil mendapatkan titik terang.

Baca Juga :  Jadi Rampok Sadis, Mantan Kadus Tendang dan Ancam Bunuh Anak Korban

“Dari keterangan saksi-saksi di TKP, bahwa waktu kejadian terduga pelaku menginap di rumah korban karena berteman atau kenal dengan adik korban. Sehingga dapat mengidentifikasi terduga pelaku dari foto yang bersangkutan ditunjukan kepada saksi-saksi di TKP,” bebernya.

Kemudian ketika Tim Dukep mendapatkan informasi bahwa DS sedang diamankan oleh masyarakat di seputaran wilayah Gerung, karena kedapatan mengambil sepeda warga, Tim langsung menjemputnya, dan DS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. “Ia mengaku telah menjualnya kepada AN di Lembar. Dari pengakuan DS, menjual barang sepeda motor tersebut seharga Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Kemudian Tim bergegas menuju lokasi penjualan sepeda motor tersebut, namun saat itu tidak menemukan AN, yang ditemukan hanya Honda Beat Hitam.

“Ternyata, sepeda motor tersebut sesuai atau identik dengan yang tertera dalam bukti kepemilikan korban. Selain menemukan sepda motor korban yang telah berubah warna tersebut, juga menemukan satu unit Sepeda Motor Honda CB150R, warna Hijau,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tampang Maling yang Melarikan Tiga Sapi ke Hutan di Sekotong

Ternyata sepeda Motor CBR itu tanpa TNKB, dan ketika diminta kepada keluarga AN menunjukan dokumen kepemilikannya, tidak dapat menunjukkan.

“Sehingga tim menduga bahwa sepeda motor tersebut juga berasal dari hasil kejahatan, dan kita juga amankan,” ujarnya.

Dalam hitungan jam, setelah mengamankan barang bukti tersebut, Tim mendapatkan informasi AN, dan langsung menangkapnya saat duduk di pinggir jalan Jelateng.

AN sempat berupaya melarikan diri, namun dengan sigap dapat mengamankan yang bersangkutan. Setelah melakukan interogasi, AN mengakui dirinya yang telah membeli, merubah warna, menyimpan dan membawa atau memakai sepeda motor Honda Beat tersebut.

“AN juga mengakui sudah sering membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terhadap DS, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya lima tahun. Sedangkan untuk AN disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang dugaan tindak Pidana Persekongkolan Jahat / Penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya empat tahun penjara. (RL)

Komentar Anda