Maling dan Penadah Motor Curian Dibekuk

DITANGKAP: Inilah salah satu pelaku kejahatan yang ditangkap oleh anggota Polsek Jonggat. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYAAparat kepolisian dari Polsek Jonggat berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pendah. Mereka ditangkap berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Jonggat yang dilaporkan bernama  Muhadi, warga Bonjeruk Dalem Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat.

Kapolsek Jonggat, IPTU Bambang Sutrisno ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan  terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku curanmor dan penadah. Diduga para pelaku terlibat kasus pencurian yang terjadi di pinggir sawah di Desa Jelantik Kecamatan Jonggat dengan korban Muhadi. “Ada pelaku inisial A yang ditangkap Senin kemarin bersama dengan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor honda Astrea Grand warna hitam dengan nomor polisi DR 2893 G. Kita juga berhasil menangkap pria berinisial M di Dusun Selebung Desa Selebung Rembiga Kecamatan Janapria,” ungkap IPTU Bambang Sutrisno, Selasa (18/1).

Bambang menyebutkan, aksi pencurian ini terjadi sudah lama yakni Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 13.30 Wita. Pada saat itu, sepeda motor korban diparkir di pinggir jalan pertanian dalam keadaan tidak terkunci stang. Pada saat itu korban hendak menyabit rumput dan selang beberapa menit kemudian korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang. “Saat itu korban langsung menuju rumah sepupunya untuk meminta bantuan diantar pulang. Adapun ciri-ciri sepeda motor tersebut yakni Honda Astrea Grand warna hitam, DR 2893 G, Noka MHINECOORR6155930, NOSIN MEE-1015934 dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.300.000. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kami,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Sisir Miras di Pasar Raba Kota Bima

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya petugas mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku. Ternyata pelaku diketahui berinisial A dan sedang berada di Dusun Montong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas bergerak menuju rumah Mardi tempat menginapnya pelaku di Lombok Utara. “Setelah dilakukan interogasi kepada pemilik rumah Mardi, pelaku berada di dalam kamar mandi sedang membersihkan diri, karena baru kembali selesai membajak sawah. Kemudian kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di luar kamar mandi. Selanjutnya pelaku berinisial A ini dibawa ke Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerkosa Anak Kades Ditetapkan Tersangka

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial A ini, ternyata didapatkan penadahnya. Kemudian petugas bergerak menangkap penadah motor tersebut yang diketahui beinisial M di Dusun Selebung Desa Selebung Kecamatan Janapria. “Pelaku berinisial M ini sebelumnya sudah menjalani hukuman juga,” jelasnya.

Selain menangkap kedua pelaku ini, mereka juga bergerak bersama anggota tim dari Polda NTB menangkap pelaku lainnya dalam kasus berbeda yang sempat menghilang atau buron selama satu tahun lebih. DPO tersebut inisial S alias Boyot. Penangkapan terhadap DPO inisial S alias Boyot ini dilakukan di rumahnya di Dusun Lingkuk Bunkate Desa Barejulat Kecamatan Jonggat. “Tersangka lain yang kita tangkap yakni inisial S alias Boyot kita tangkap bersama Jatanras Polda NTB berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Tes.Loteng/Sektor Jonggat. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (met)

Komentar Anda