Malaysia Kembali Deportasi 12 TKI Asal NTB

Ilustrasi TKI di Deportasi

SELONG–Lagi-lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah asal Provinsi NTB di deportasi dari Negara Malaysia. Kali ini 12 TKI illegal yang dipulangkan ke tanah air, yakni 2 dari Lombok Timur, 1 dari Kabupaten Lombok Utara (KLU), 1 dari Lombok Tengah, dan 8 orang lainnya berasal dari Sumbawa dan Bima.

Kedua TKI asal Lombok Timur itu diketahui bernama Dani Hasan, yang beralamat di Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya, yang berangkat pada tahun 2013 menggunakan paspor pelancong, dan satu lagi atas nama Amaq Mur, asal Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, yang berangkat pada tahun 2015.

“Bisa dipastikan TKI yang dideportasi ini illegal. Untuk Amaq Mur sebenarnya pada saat berangkat melalui prosedur, namun tidak pernah memperpanjang kontrak. Sehingga dia tidak memiliki dokumen, atau sudah melampui batas kontrak (over stayer),” ungkap Kasi IPK Disnakertrans Lotim, Lalu Sadli Bahtiar, kepada Radar Lombok, Senin (21/11).

Semakin bertambahnya angka TKI atau Pahlawan Devisa asal NTB, khususnya Lotim yang bermasalah diluar negeri, tentu menjadi pertanyaan besar bagaimana cara mereka diberangkatkan. Dalam hal ini PPTKIS, bagaimana dalam kepengurusan dokumen, sehingga kemudian banyak sekali ditemukan orang-orang (TKI) yang tidak sesuai dengan keadaan aslinya.

Baca Juga :  Malaysia Masih Ditutup untuk TKI

Dikatakan, validnya suatu dokumen tergantung Desa, Camat dan Dukcapil, dimana dalam kepengurusan suatu persyaratan sering kali terjadi manipulasi umur dan status. Padahal umur sangat penting untuk mengetahui apakah seseorang itu layak diberangkatkan menjadi TKI atau tidak.

Dalam hal ini lanjutnya, yang paling sering terjadi disini adalah tidak akuratnya dokumen yang satu dengan dokumen yang lain. Kasus yang paling sering ditemukan adalah TKW, dimana identitas satu orang bisa memiliki tiga status. Ketahuan setelah dilakukan verifikasi dan interviu.

“Status yang ada di KTP biasanya tidak sama dengan yang ada di akta. Kemudian status di akta tidak sama dengan yang di surat izin keluarga. Hal-hal seperti inilah yang kedepannya harus lebih selektif, serta ditulis seragam dan yang sebenar-sebenarnya. Jangan dimain-mainkan. Ini berbicara ranah hukum, dan bisa dituntut. Masak satu orang bisa mempunyai status yang berbeda,” herannya.

Melihat kondisi ini, pihak Pelaksana Penempatan Tanaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dinilai masih kurang selektif, dan tidak memenuhi aturan dalam memverifikasi dokumen-dokumen para calon TKI. ”Secara aturan sebelum dibawa ke Disnaker, PPTKIS yang melakukan verifikasi terhadap sah tidaknya dokumen para calon TKI. Jadi jangan hanya langsung mensodorkan ke dinas,” kritiknya.

Baca Juga :  Penuturan Sri Rabitah, TKW yang Kehilangan Ginjal

Jadi aturannya, begitu dokumen ini lengkap, pihak PPTKIS sebagai pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesi keluar negeri harus melakukan interviu, apakah valid tidaknya data yang dikeluarkan. ”Bukannya malah mengajukan dokumen yang amburadul ke dinas. Lihat dan cek dulu baru datang ke dinas,” kesalnya.

Sadli menambahkan, sejauh ini masih ada beberapa perusahaan yang membawa dokumen tanpa dilakukan verifikasi oleh PPTKIS. Sehingga ketika pihak dinas melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang ada, banyak sekali ditemukan dokumen calon TKI yang tidak sinkron.

Maka dari itu, demi menyelamatakan pahlawan devisa, sudah seharusnya dilakukan perubahan, dengan cara lebih ketat memberikan izin terhadap para TKI yang hendak berangkat keluar negeri. Dan jangan mudah memberikan atau membuatkan izin seperti pembuatan paspor.  “TKI bermasalah ini kan rata-rata yang menggunakan paspor pelancong. Jadi hal-hal ini yang harus diperhatikan, jangan hanya asal buat saja,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda