Malas Serahkan LHKPN, Pejabat akan Disanksi

RAPAT : Bupati HM. Sukiman Azmy memimpin rapat terbatas dengan sejumlah pimpinan OPD kemarin. Diantara yang ia tekankan adalah kewajiban penyampaian LHKPN oleh pejabat. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Bupati HM. Sukiman Azmy mengingatkan semua pejabat lingkup Pemkab Lotim untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK paling lambat tanggal 1 Mei mendatang. Hal itu disampaikan bupati saat menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pimpinan OPD, Jumat (23/4).” Sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu, masih ada pejabat Lotim  yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Sukiman.

Jika pejabat tidak mengindahkan apa  yang menjadi kewajibannya itu, tentu akan diberikan sanksi yang tegas.”Akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” ancamnya.

Baca Juga :  Tiga Bocah Terseret Arus Sungai

Lebih lanjut Sukiman mengingatkan ke sejumlah kepala OPD untuk mengoptimalkan pengawasan internal. Hal itu didasari hasil uji petik pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2020.” Ada 24 catatan temuan BPK tersebut sama kualitasnya dengan temuan tahun sebelumnya dan telah pula diklarifikasi oleh masing-masing OPD,” ungkapnya.

Bupati mengingatkan agar kedepan temuan-temuan serupa tidak terulang kembali. Karenanya ia  meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD.” Kepada OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar ditekankan sehingga tidak akan terulang temuan serupa. Sebab temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  PNNI Pastikan tak Ada Perawat Pakai STR Palsu

Temuan  BPK tersebut diantaranya  penatausahaan retribusi pengendalian  menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan Bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah.(lie)

Komentar Anda