Malas Ngantor, 3 Pejabat Pemkot Mataram Terancam Dipecat

Untuk progresnya, jika ketiganya mentaati dan tidak mengulangi perbuatannya. Tetap menjadi pertimbangan tim penyelesaian kedisiplinan. Nantinya tim penyelesaian akan bersurat kepada Baperjakat untuk diproses. ‘’Mereka ini bukan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari secara berurutan. Tapi akumulasinya lebih dari itu. Ada yang lebih dari 46 hari Kita sudah konfirmasi ke atasannya,’’ jelasnya.

Aturan itu tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang kepegawaian. Mengenai pemkot yang longgar melakukan pengawasan, Nelly menampiknya. Karena sebelum sanksi dijatuhkan harus ada pembinaan terlebih dahulu. ‘’Mereka juga boleh menkonfirmasi apa permasalahannya. Apakah alasannya masuk akal atau tidak. Jika tidak masuk akal baru mkita laporkan ke Walikota. Nanti tim penyelesaian kedisiplinan yang bertindak,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Nonjobkan Pejabat Lelet

Sementara itu, Kepala Dispora Kota Mataram, H Amran M Amin mengaku dua bawahannya sedang diproses oleh tim penyelesaian kedisiplinan. Keduanya juga sudah mengikuti sidang kode etik dan kedisiplinan. Ketidakhadiran keduanya diakui berpengaruh pada ritme pekerjaan. ‘

“Kita sangat sesalkan. Apalagi Dispora ini kan masih baru keberadaannya. Program sih belum ada yang terhambat. Karena tugas keduanya sudah diambil alih oleh pejabat lain,’’ katanya.

Baca Juga :  Pemda Didesak Pecat Plt Kades Lekor

Mestinya kata dia, bawahannya itu berkomitmen dengan pekerjaannya. Apalagi proses menjadi PNS tidak mudah. Ia juga mengaku sudah memberikan teguran diinternal kantornya.

‘’Mencari pekerjaan itu sulit. Apalagi menjadi PNS. Harusnya dia bisa jaga. Karena karir yang sudah dia bangun itu cukup lama dan bisa menjadi sia-sia,’’ sesalnya. (gal)

Komentar Anda
1
2