Malas Ngantor, 3 Pejabat Pemkot Mataram Terancam Dipecat

Baiq Nelly Kusumawati
Baiq Nelly Kusumawati (Ali/Radar Lombok)

MATARAM—Ditengah upaya ribuan orang ingin menjadi PNS, beberapa pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram malah malas masuk kantor. Mereka tidak menjaga status sebagai PNS dengan baik. Tim penyelesaian kedisiplinan pegawai Pemkot Mataram bergerak cepat dengan menggelar disiplin.

Tercatat, tiga pejabat pemalas mengikuiti sidang disiplin. Ketiganya merupakan pejabat eselon IV dengan jabatan kepala seksi (Kasi). Dua diantaranya berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram.

BACA JUGA: Pendapatan Berkurang, RSUD Kota Mataram Terancam PHK Karyawan

‘’Dua orang sudah kita sidang dan satu belum hadir. Yang tidak hadir itu kita berika waktu satu minggu untuk menghadap,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, kemarin (24/10).

Baca Juga :  Gubernur Diminta Nonjobkan Pejabat Lelet

Ketiga pejabat malas ini tidak masuk kantor selama 46 hari tanpa keterangan. Kini, sanksi tegas menanti ketiganya. Ketiga pejabat malas ini terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.

“Kita nanti akan bersurat juga ke Wali Kota untuk diproses,’’ katanya.

Namun sebelum sanksi itu diberikan, ketiganya diberikan pembinaan terlebih dahulu. Selain itu, ketiganya diharuskan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat sidang disiplin berlangsung, dua diantaranya mengaku tidak masuk kerja karena alasan sakit. Namun alasan itu tidak diperkuat dengan bukti sesuai dengan prosedur. Seperti melampirkan surat sakit dan keterangan dari dokter. Jika memang sakit parah. Dimungkinkan untuk memperpanjang ketidakhadiran untuk enam bulan.

Baca Juga :  Kades Pecat Kadus, Warga Demo

BACA JUGA: Formasi CPNS Bisa Kosong

‘’Alasannya banyak. Katanya juga tidak bisa absen finger print. Kan tidak bisa begitu. Karena sistem kita sudah online dan itu bisa keliatan jelas tidak absen tepat waktu. Kalau tidak tepat waktu juga kan ada sanksi juga. Jadi dia itu lebih dari 46 hari,’’ ungkapnya.

Komentar Anda
1
2