Maklumat Kepolisian Tuai Tanggapan Pro dan Kontra

MAKLUMAT: Kapolsek Sikur, AKP Saogi Ansar, bersama para anggotanya ketika melakukan pemasangan spanduk yang berisikan maklumat tata cara penyampaian pendapat di muka umum (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Sejumlah spanduk berisikan maklumat terkait aturan penyampaian pendapat di muka umum, yang dipasang oleh pihak kepolisian, mendapat respon beragam dari masyarakat. Ada yang merespon positif, dan tidak sedikit pula yang menanggapi negatif.

Menurut salah satu warga yang enggan namanya disebutkan, maklumat berupa aturan-aturan bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum itu seolah-olah bersamaan dengan akan adanya aksi bela Islam yang hendak dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja dari para aparat yang dinilai berlaku tidak netral.

“Spanduk ini dipasang karena akan ada isu aksi bela Islam 3 pada bulan Desember mendatang. Kenapa tidak dari dulu atau besok-besok saja maklumat ini dipasang. Kenapa mesti hari ini masyarakat diimbau seperti ini. (Yakin) ini pasti karena ada kaitannya dengan Ahok,” duganya kemarin.

Respon berbeda justeru disampaikan Sopyan, warga Desa Terara. Menurutnya, dengan adanya maklumat seperti ini, maka masyarakat bisa mengetahui tentang aturan-aturan yang telah di buat oleh pemerintah. Apalagi sekarang ini masih banyak para masyarakat yang belum mengetahui aturan.

“Kalau menurut saya ini sangat bagus. Orang yang sebelumnya tidak tau aturan, sekarang menjadi tau. Terutama para pengguna media sosial, dimana saat ini banyak sekali anggota masyarakat yang saling menghina melalui media sosial,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Lotim melalui Kapolsek Sikur, AKP Saogi Ansar mengatakan, maklumat ini dipasang merupakan cara kepolisian menjaga para masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan dirinya dan orang lain, pada saat menyampaikan pendapat di muka umum.

Tidak hanya itu, demi menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Polsek Sikur, Saogi juga memerintahkan semua Babinkamtibmas untuk mendatangi masyarakat, langsung dari pintu ke pintu, agar mereka tidak mudah terprovokasi dengan isu yang tidak jelas. ”Alhamdulillah, sampai saat ini masyarakat Sikur tidak ada tanda-tanda yang akan pergi untuk ikut melakukan aksi bela Islam 3,” jelasnya.

Senada, Kapolsek Sakra, Totok Suharyanto juga mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolres Lombok Timur, agar pihaknya terus menjaga stabilitas dan keamanan di masing masing desa. Sehingga dengan demikian berbagai permasalahan yang ada, akan dengan cepat diatasi.

Sementara itu, sebelumnya Polres Lotim sendiri telah mendapat tembusan maklumat dari Polda NTB. Maklumat terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum itu sebagaimana yang diatur dalam undang –undang RI nomor 9 tahun 1998. Dimana dalam penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai ketentuan, tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas), sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Maklumat Polda itu telah diterima Polres Lotim  sejak beberapa hari lalu. Dan kini Polres Lotim diharuskan untuk menyampaikan maklumat itu ke semua lapisan masyarakat di Lotim. Ini dilakukan agar masyarakat mengetahui tata cara penyampaian pendapat di muka umum yang baik dan benar.

“Penyampaian pendapat di muka umum dapat di laksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum maupun melalui media massa. Namun itu semua harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas, Iptu I Made Tista.

Masalah ini lanjutnya tidak hanya menjadi tanggung jawab semua pihak, tak terkecuali institusi kepolisian. Baik itu tanggung jawab melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah, menyelenggarakan pengamanan dan lainnya.

Dikatakan, maklumat dari Polda NTB itu berisikan sejumlah hal. Diantaranya dalam menyampaikan pendapat di muka umum, masyarakat dilarang keras melakukan upaya mengarah ke tindak pidana. Seperti membawa, memiliki dan menyimpang senjata tajam, Senpi dan bahan peledak. “Tidak boleh menghasut, memprovokasi dengan lisan dan tulisan yang bisa menimbulkan tindakan yang bisa dihukum,” terangnya.

Begitu juga dengan menggunakan media elektornik, seperti Medsos dan lainnya. Masyarakat diingatkan agar tidak menyebar infomasi yang bisa menimbulkan kebencian, permusuhan individu, dan SARA, sehingga berpotensi menimbulkan gejolak SARA antara pengguna Medsos yang lain. Cara ini jelas sudah melanggar UU  Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Semua sudah ada ancaman pidana yang bisa dikenakan, jika semuanya menyalahi ketentuan,” terangnya.

Selain itu, dalam Maklumat itu Polda NTB juga memerintahkan Polres Lotim untuk memberikaan pemahanan ke masyarakat setempat, terkait dengan rencana aksi demo 212 mendatang. Masyarakat  atau Ormas tertentu diminta agar tidak menurunkan masyarakat ke Jakarta dalam demo tersebut. “Masyarakat atau Ormas di himbau agar cukup menyalurkan aspirasinya di NTB saja,” pungkas Tista. (lie/cr-wan)