Mainkan Alat Vital Bocah, Betty Pemilik Salon Diringkus Polisi

Betty saat diamankan Tim Puma Polres Bima Kota Polda NTB. (IST/RADAR LOMBOK)

BIMA–SU Alias Oma alias Betty, yang merupakan pemilik salah satu salon kecantikan di Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat, terpaksa diamankan Tim Puma Polres Bima Kota Kepolisian Daerah NTB (Polda NTB), Sabtu (27/3/2021) sore kemarin.

Waria berusia 45 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang bocah 13 tahun, di salon miliknya di Kelurahan Na’e Kota Bima.

Baca Juga :  Pergoki Dua Remaja Lagi Begituan, Kakek Oyon Malah Minta Jatah

“Kasus ini dilaporkan M Akbar di SKPT Polres Bima Kota pada hari Sabtu 27 Maret 2021. Setelah bukti lengkap, tim kami langsung meringkus terduga,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin kepada wartawan.

Dipaparkan Jufrin sesuai keterangan terlapor, korban saat itu tengah bermain depan salonnya. Kemudian korban dipanggil oleh terlapor dan ditarik paksa masuk ke dalam salon milik terlapor.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Pemilik Kafe Ini Sembunyikan Sabu di Kaos Kaki Bocah 2 Tahun

“Di dalam salon itu terlapor membuka celana korban dan memainkan alat vital korban. Merasa keberatan sehingga melaporkan ke sini,” urainya.

Usai melapor, korban didampingi polisi dibawa menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bima untuk dilakukan visum. Karena bukti dianggap lengkap, polisi pun kemudian meringkus terduga dan diamankan di Mako Polres Bima Kota. (*/sal)

Komentar Anda