Mahnan Janji Selesaikan Kasus Sewa Aset

Mahnan (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-H. Jamaludin, warga Lingkungan Aik Ampat Tengah Cemare Kelurahan Dasan Geres Kecamatan Gerung bersama anaknya Saiful Bahri mendatangi Kantor Aset Lobar, Selasa (8/11) lalu. Keduanya meminta penyelesaian pengembalian uang senilai Rp 30 juta yang sudah diberikan kepada oknum PNS Kantor Aset Lobar. Uang itu merupakan uang sewa sawah milik daerah seluas kurang lebih 80 are di Subak Aik Ampat selama lima tahun. Surat pernyataan sewa tahunan sendiri dibuat pada 11 Mei 2016 dengan ditandatangani oknum PNS tersebut bersama salah seorang tim aset. “ Tetapi faktanya, bapak saya tidak bisa menggarap lahan itu sampai sekarang, karena penyewa sebelumnya masih menggarap, dan waktu sewanya masih,” ungkapnya sembari memperlihatkan selembar surat pernyataan sewa tahunan.

Saiful tidak ingin memperpanjang masalah ini, hanya ingin uangnya dikembalikan. Pihaknya juga meminta agar persoalan ini bisa dibantu penyelesaiannya oleh Kantor Aset Lobar.

Kasi Inventarisasi dan Penghapusan Aset Kantor Aset Loba Lalu Bandarungsit membenarkan, bahwa dua oknum tersebut merupakan bagian dari Kantor Aset Lobar.Oknum PNS ini sendiri ditunjuk sebagai bendahara penerima, dan berhak turun. Tetapi nominal Rp 30 juta seperti yang dipermasalahkan, belum disetorkan. “Jadi uang itu belum disetorkan ke sini,” terangnya. “Jadi solusi sekarang, kita akan fasilitasi penyelesaiannya. Kita akan selesaikan dengan musyawarah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lobar belum Bisa Lelang Aset Hotel Santosa

Sementara itu Kepala Kantor Aset Daerah (KAD) Lombok Barat  Mahnan menerangkan, oknum PNS kantor aset yang disebut tersebut sudah dimutasi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Oktober lalu. Mahnan sendiri tidak mengetahui apa penyebab yang bersangkutan dimutasi. Kendati oknum PNS tersebut sudah tidak bertugas di kantor aset, tetapi dirinya memiliki tanggungjawab untuk membantu pihak Jamaludin dikembalikan uangnya secara keseluruhan.

Mahnan mengaku sudah menghubungi yang bersangkutan dan punya komitmen mengembalikan uang yang sudah diambil. Karena bagaimanapun juga, Jamaludin tidak bisa menggarap lahan yang disewanya tersebut akibat masih ada penyewa sebelumnya.

Surat pernyataan sewa tahunan yang ditandatangani Jamaludin bersama oknum PNS dan oknum anggota masyarakat tersebut tidak bisa dijadikan legalitas sewa-menyewa lahan milik daerah. Apalagi di dalamnya disebutkan selama lima tahun. Di dalam melakukan sewa-menyewa resmi lanjut Mahnan, harus menggunakan surat kontrak dan di dalam kontrak hanya disebutkan satu tahun. Selanjutnya, uang sewa sebesar Rp 30 juta selama lima tahun tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam regulasi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), lahan kelas 1 dengan luas 1 hektar per tahun sewanya sekitar Rp 10 juta. Kemudian lahan kelas 2 dengan luas 1 hektar per tahun sewanya sekitar Rp 6,5 juta, sementara lahan kelas 3 dengan luas 1 hektar pertahun sewanya sekitar Rp 3,5 juta. Kemudian yang perlu diklarifikasi, oknum anggota masyarakat yang disebutkan dalam surat pernyataan tersebut dulunya memang termasuk anggota Tim Aset Lobar. Namun pada 2016 Kantor Aset sendiri tidak membentuk Tim Aset dengan melibatkan unsur masyarkat dikarenakan DPRD memberikan rekomendasi untuk mempertimbangkan keterlibatan anggota masyarakat di dalamnya. (zul)

Komentar Anda