Mahasiswi, Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah

Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah
PELAKU: Tersangka pelaku pembuangan bayi (kiri), didampingi Kanit PPA Kasatreskrim Polres Lobar, Ipda Ni Nyoman Sri Jayanti Wati (kanan), sebelum digelandang ke mobil untuk diantarkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG — Pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Dusun Jogot Timur, Desa Bagek Polak Barat, berhasil terungkap. Pelaku pembuang bayi berjenis kelamin lelaki-laki itu adalah S (21), yang ternyata adalah seorang mahasiswi asal Dusun Jogot. Pelaku tega membuang bayinya, karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab untuk menikah dengannya.

Kapolres Lobar, AKBP Hery Wahyudi menjelaskan, mayat bayi tersebut ditemukan oleh warga yang hendak mencari rongsokan di tempat sampah, Sabtu, 13 Oktober 2018 lalu, yang dibungkus dengan plastik kresek warna merah. “Pelaku pembuangan bayi itu adik kandungnya. Tetapi adiknya tidak tahu kalau yang dibuang itu adalah bayi,” ungkap Kapolres Lobar dalam keterangan resminya Selasa kemarin (14/5).

Ibu si bayi membuang bayinya sudah terbungkus rapi, sehingga sang adik tidak memeriksa isi bungkusan tersebut. Dia berpikir kalau isi bungkusan tersebut adalah sampah. “Mayat bayi dibungkus kain warna hijau, kemudian dibungkus lagi plastik warna hitam, dan dibungkus lagi dengan plastik kresek warna merah,” ujarnya.

Baca Juga :  Mayat Bayi Ditemukan di Tong Sampah

BACA JUGA: Pasangan Muda-Mudi Digerebek Usai Nyabu

Diperkirakan umur bayi tersebut sekitar 9 bulan, dan mayat bayi ditemukan oleh Sahnan. Hasil dari penyelidikan di lapangan, pelaku pembuangan bayi yaitu JM, J, dan SI. Salah satu dari tiga orang ini adalah  adik kandung ibu bayi, S, sekaligus menjadi saksi pembuangan bayi. “Pada waktu saudari S melahirkan di dalam kamar mandi, kemudian bayi disimpan dibawah meja belajar. Paginya meminta adiknya membuang mayat tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya adik kandung pelaku membuang mayat tersebut, pada Jum’at siang, 12 Oktober 2018 lalu. Keterangan dari adiknya, bungkusan tersebut dikira sampah, karena dia tidak memeriksa isi bungkusan tersebut. Atas keterangan dari adiknya, kemudian pihak kepolisian menangkap ibu dari dari bayi tersebut. “Dari hasil visum luar dan autopsi yang sudah dilakukan dengan membongkar kuburan. Bayi lahir normal, dan perkiraan meninggal 24 jam setelah dilahirkan,” jelasnya.

Hasil autopsi, dibagian kepala bayi disebelah kanan ditemukan bekas benturan karena kepala sebelah kanan terlihat sedikit gepeng. “Keterangan tersangka, saat melahirkan bayi sudah tidak bergerak dan sudah tidak menangis, sehingga dikira sudah meninggal,” ujarnya seraya menyampaikan, atas tindakannya ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 4 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum penjara diatas lima tahun.

Baca Juga :  Mayat Bayi Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah

BACA JUGA: Miskiah Tewas Digorok Anak-anaknya

Sementara Kanit PPA Kasatreskrim Polres Lobar, Ipda Ni Nyoman Sri Jayanti Wati, yang mendampingi pelaku S, saat diwawancarai oleh awak media. Tersangka mengaku dia membuang bayinya karena tidak ada pilihan lain. Sebab, pacarnya yang menghamili dia tidak mau menikahinya. ”Tiga kali saya minta dinikahi, tapi dia tidak mau,” ungkapnya.

Dia mengaku berpacaran, menjalin hubungan asmara sekitar 1 tahun dengan pacarnya, dan selama pacaran dia melakukan hubungan layaknya suami-isteri, hingga menyebabkan dirinya hamil. Kini tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan, karena kasusnya sudah P21. “Tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, karena sudah P21,” ujarnya. (ami)

Komentar Anda