Mahasiswa Minta Terdakwa Bandar Sabu Mandari Dihukum Berat

AKSI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus NTB melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PN Mataram, (28/7) kemarin. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus NTB yang terdiri dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) melakukan aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Kedatangannya meminta agar Majelis Hakim PN Mataram yang menangani perkara terduga bandar sabu kelas kakap, yaitu terdakwa Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama asal Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tidak masuk angin.

“Kedatangan kami ingin mengawal proses persidangan salah seorang bandar narkoba, yaitu Mandari. Orang ini seperti belut yang sangat susah ditangkap. Hari ini kita tidak ingin terulang kasus yang sama, karena bisa jadi ini semua ada indikasi, kenapa bandar yang besar sekali tangkap bebas lagi, bebas lagi, bebas lagi,” tegas Kordum aksi, Muhammad Amri Akbar di depan Kantor PN Mataram, (28/7) kemarin.

Hal tersebut tegasnya, menandakan bahwa ada proses transaksi hukum dalam proses penanganan penegakan narkoba di NTB, sehingga atas latar belakang tersebut pihaknya hadir dan berkomitmen mengawal proses jalannya persidangan. Selain itu, sambungnya, agar supremasi hukum khususnya di NTB bisa ditegakkan seadil-adilnya. “Jangan karena dia punya akses kekuasaan dan memiliki modal yang besar, sehingga dia bisa mengutak-atik segalanya,” tegas Akbar.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Bacaleg PDIP, 17 Saksi Diperiksa

Berbicara masalah narkoba lanjutnya, sama artinya berbicara tentang nasib bangsa ke depan sehingga dengan dasar ini, Cipayung Plus NTB akan berkomitmen mengawal proses persidangan, sampai diputuskannya hasil persidangan Mandari.

Dikatakan, kedatangannya untuk menuntut dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal dan menyoroti secara serius terhadap proses hukum yang dijalani terdakwa. Pihaknya juga mendorong PN Mataram berkomitmen menjaga kredibilitas pengadilan dan majelis hakim dalam mengadili perkaranya terdakwa Mandari. “Dan memastikan tidak ada tindakan yang mencederai marwah pengadilan seperti korupsi, gratifikasi, suap dan perbuatan tercela lainnya,” ungkap dia.

Pihaknya juga mendorong Komisi Yudisial agar secara serius mengawal persidangan bandar narkoba kelas kakap ini di PN Mataram, serta memastikan hakim yang mengadili kasus tersebut menjalankan tugas sesuai UU dan sumpahnya sebagai hakim. “Ini bukan pertama dan terakhir, kami akan terus mengawal perkara ini. Tidak boleh ada satupun yang kebal dengan hukum,” cetusnya.

Diharapkan, majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa. Minimal tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan untuk memiskinkan terdakwa. Karena baginya, masalah narkoba ini tentang masa depan bangsa. Sebagai elemen pemuda, pihaknya sangat resah dengan situasi yang ada saat ini. “Karena masalah narkoba ini adalah masalah yang menyangkut masa depan bangsa, dan kami merasa resah atas peredaran narkoba. Sehingga kami berharap diberikan hukuman efek jera kepada para bandar ini,” harapnya.

Baca Juga :  Kasus Pornografi Ketua LSM, Polda Libatkan Tiga Ahli

Sementara itu, Humas PN Mataram Kelik Trimargo saat ditemui mengatakan, dirinya tidak terlalu mengetahui dengan jelas maksud dari kedatangan mahasiswa tersebut. “Tapi dari selingan yang saya dengar, mereka datang untuk menanyakan perkara narkoba atas nama terdakwa Mandari,” katanya.

Terhadap kasus ini, ia mengaku tidak tahu persis perkara Mandari sebelum-sebelumnya. Tapi proses persidangannya saat ini masih berjalan, sudah sampai tahap pemeriksaan saksi.

Dikatakan, persidangan terdakwa Mandari sama dengan kasus narkoba lainnya, tidak memiliki pembeda. “Proses awalnya kan ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, kalau kami hanya melaksanakan tugas dalam persidangan saja. Saya juga tidak tahu detail pokok perkara,” imbuhnya.

Terkait dengan berkas perkaranya yang bolak-balik sebelum masuk meja hijau, pihaknya tidak ikut campur akan masalah yang lalu tersebut. Perihal dugaan masuk angin yang dimaksud massa aksi, Kelik dengan tegas membantah. “Tidak ada masuk angin, perkaranya saja baru masuk. Tidak ada masuk angin itu. Kalau mau ikut menyaksikan persidangan, silakan saja. Itu dibuka untuk umum,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda