Mahasiswa Desak Rektor Undikma Cabut Laporan

AKSI: Puluhan mahasiswa melakukan aksi di Kampus Undikma meminta rektor mencabut laporan terhadap 8 mahasiswa yang kini jadi tersangka. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Puluhan mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) turun aksi memprotes kebijakan rektor yang telah melaporkan 8 mahasiswa sehingga berujung status tersangka untuk mereka, dalam dugaan pengerusakan fasilitas kampus saat demo.

Lalu Renggi, selaku Ketua DPM Undikma sekaligus Kordum Aksi menyatakan, sangat ironis melihat tindakan yang dilakukan oleh Rektor Undikma yang mempolisikan rekan-rekannya. Baginya, tindakan melaporkan mahasiswa itu merupakan bagian dari menutup ruang-ruang demokrasi dan nalar kritis mahasiswa.

“Padahal Undikma ini terkenal dengan kampus para juara, akan tetapi sikap yang dilakukan oleh rektor tidak seharusnya dilakukan, dan tanpa sadar hal ini sudah merusak karir anak didiknya sendiri,” ucap Renggi saat menyuarakan aksinya, Senin (4/7).

Ditegaskan, mahasiswa merupakan regenerasi emas yang nantinya sebagai pemimpin masa depan, namun sayangnya karir itu harus terpatahkan karena mahasiswa yang melakukan demonstrasi pada Maret lalu itu berujung ke ranah polisi. Padahal aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa adalah menyampaikan apa yang menjadi hak sebagai mahasiswa.

“Kami memperjuangkan hak-hak mahasiswa. Dengan tindakan laporan itu tanpa sadar sudah menutup ruang-ruang demokrasi kampus, dan gagal  dalam menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat  3,” sebutnya.

Baca Juga :  Bulldozer Bandara Mogok, Empat Pesawat Gagal Mendarat

Dalam orasinya juga mengatakan, kampus merupakan laboratorium peradaban yang seharusnya memberikan edukasi kepada mahasiswa dan mahasiswi, yang nanti sebagai generasi emas yang mampu memberikan  perubahan besar pada Indonesia. “Oleh karena itu, kami minta agar laporan mahasiswa itu dicabut tanpa ada kontrak politik, baik di kalangan mahasiswa ataupun birokrasi,” katanya.

Pelaporan mahasiswa ini berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Undikma pada Maret 2022. Pada aksi itu para mahasiswa menuntut hak-hak mahasiswa pada kampus. Saat itu sempat terjadi cekcok antara massa aksi dan pihak birokrat kampus.

Selang beberapa bulan setelah terjadi aksi, surat panggilan dari Kepolisian kepada beberapa massa aksi masuk, tepatnya Mei. Tujuh mahasiswa sudah diperiksa. Dalam proses pemeriksaan, mahasiswa sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta perdamaian, namun pihak kampus meminta agar diselesaikan sesuai dengan hukum. “Dari jawaban yang diterima sudah jelas bahwa dari pihak kampus tidak ingin mencabut laporan itu,” bebernya.

Kemudian tepat pada Juni, ada tambahan laporan terhadap dua mahasiswa lagi, sehingga mahasiswa yang dilaporkan menjadi 9 orang. Di antara sembilan orang mahasiswa itu, delapan orang 8 resmi ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD NTB Dimosi Tidak Percaya

“Dalam hal ini kami menyikapi  bahwa kampus hari ini sudah mendiskriminasi mahasiswa yang memperjuangkan hak-hak mahasiswa, dan tanpa sadar sudah menutup ruang-ruang demokrasi kampus dan gagal  dalam menerapkan UUD 1945 Pasal 28 ayat 3,” jelasnya.

Tuntutan lain massa aksi ialah meminta pimpinan birokrasi kampus untuk menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan dan humanis lewat jalur internal kampus. “Kami minta birokrasi menyetop pelaporan. Jika ada aksi selanjutnya, utamakan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan di internal kampus,” tegasnya.

Sementara itu, pihak rektorat belum bisa menemui massa aksi, karena masih di luar daerah.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan terkait 8 mahasiswa yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu. “Benar, tapi mereka tidak kami tahan dan dikenakan wajib lapor saja,” katanya.

Dalam kasus ini, Polres Mataram juga menginginkan permasalahan bisa diselesaikan dengan restorative justice. “Kami sedang upayakan agar permasalahan ini diselesaikan dengan restorative justice,” pungkasnya. (cr-sid).

Komentar Anda