Mahasiswa Desak Gubernur Tuntaskan Sengketa Lahan di KEK Mandalika dan Tambora

DEMO : Aksi demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Universitas Mataram (UNRAM) didepan kantor Gubernur NTB, Jumat (18/9/2020). (Faisal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM—Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Universitas Mataram (UNRAM) melakukan aksi demo menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menuntaskan permasalahan lahan sengketa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah dan Pengusuran lahan di Tambora Bima.

Aksi puluhan mahasiswa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Sat Pol PP di depan kantor Gubernur NTB sekitar pukul 10:00 Wita, Jumat (18/9/2020). Mahasiswini ingin bertemu langsung dengan Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah dengan membawa beberapa tuntutan agar persolan lahan di KEK Mandalika dan Lahan di Tambora agar segara dituntaskan. Perwakilan mahasiswa Meza Royadi menyampaikan, Pemprov NTB harus turun tangan menyelesaikan permasalahan. Gubernur jangan hanya berbicara lewat media sosial menyelesaikan sengketa lahan secara kekeluargaan. Tapi realitas di lapangan tidak seperti itu.Tanah warga tergusur begitu saja sampai saat ini. “Suatu ironi nyata dapat kita lihat saat ini, bagaimana terbitnya surat Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) tertanggal 19 Agustus 2020 yang memberitahukan pengosongan lahan sengketa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mencerminkan arogansi dan pengabaian terhadap hak-hak dan azaz keadilan terhadap masyarakat pemilik lahan,”ungkap Meza Royadi dalam orasinya.

Menurutnya, langkah pengosongan lahan sangat memperlihatkan bahwa pihak ITDC maupun pemerintah tidak memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat. Melainkan lebih mementingkan percepatan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika. Hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai upaya diskriminatif pemerintah maupun pihak ITDC yang lebih mementingkan pihak korporasi maupun investor asing di atas kepentingan rakyat. “Tentu saja hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pembangunan seharusnya mampu memberikan kesejahteraan yang adil bagi seluruh rakyat, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut,”ujarnya.

Dia juga menegaskan, langkah ITDC melalui terbitnya surat tentang pengosongan lahan KEK Mandalika tentu saja tidak dapat dibenarkan. Hal ini sebagai bentuk tindakan mengancam dan cara intimidatif yang tentu saja melanggar hak-hak warga lokal pemilik lahan. Padahal sejatinya masyarakat hanya meminta kompensasi yang adil dan merata bagi lahan yang disengketakan. Tetapi nyatanya harga yang dibayarkan tidak sesuai. Selain itu juga, terdapat beberapa masyarakat yang bahkan belum menerima kompensasi padahal tanahnya telah digunakan oleh pihak ITDC. “Jika melihat secara hukum, ITDC sebagai badan hukum perdata tidak memiliki hak dan kewenangan mengambil alih lahan warga secara sepihak. Segala bentuk proses eksekusi atau pengosongan lahan harus melalui putusan harus melalui putusan pengadilan,”ujarnya.

Penggusuran lahan warha yang dilakukan ITDC tentu saja dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan melanggar HAM warga lokal pemilik lahan. Hal tersebut menjadi potret nyata, bagaimana selayaknya kapitalisme, pemilik modal, maupun pemegang kekuasaan bekerja, sebagai upaya untuk melanggengkan yang dikatakan sebagai sebuah pembangunan dengan cara menjatuhkan rakyat kecil yang tidak berdaya. “Maka kami Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM UNRAM) mengimbau kepada pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan pemerintah untuk serius menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika secara adil dan merata, serta menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat,”tegasnya.

Secara bergantian masa aksi terus menyampaikan tuntutan seraya meminta gubernur keluar menemui massa aksi. Dalam kesempatan itu juga salah satu mahasiswa dalam orasinya, menyinggung hampir dua tahun kepemimpinan Zul-Rohmi tapi berbagai permasalahan belum bisa dituntaskan. Ini bukti bahwa kepemimpinan Zul-Rohmi masih gagal dalam mewujudkan NTB Gemilang. “Masih banyak rakyat yang disengsarakan. Hampir dua tahun sudah memimpin NTB tapi masalah tidak kunjung bisa diselesaikan,” singgungny.

Massa aksi merasa kesal tidak bisa ditemui orang nomor satu di NTB itu. Hingga pukul 11.00 Wita, gubernur tak kunjung datang, hanya perwakilan dari Pemprov NTB yang menemui masa. Dengan memberikan penjelasan kepada masa aksi kalau gubernur sedang tidak berada di lokasi berhubung ada kegiatan ke luar. Masa aksi tak puas dengan jawab tersebut, lalu memaksa diri untuk masuk ke areal kantor gubernur. Tapi karena banyaknya pengawalan dari aparat keamanan baik Satpol PP dan personil kepolisian, massa aksi hanya dapat menyampaikan tuntutan di gerbang pintu masuk kantor gubernur. Sempat terjadi aksi dorong antara masa aksi bersama apara keamanan. “Kami sangat kecewa atas sikap Bapak Gubernur hari ini. Katanya ingin membagun NTB Gemilang, tetapi membangun NTB yang penuh penderitaan, ratapan tangisan dimana-mana dari pelosok NTB sebelah timur hingga barat masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan keadalian atas sikap bapak gubernur saat ini. Banyak persoalan yang belum selesai,”ungkap Ketua BEM Unram, Irwan dalam orasinya.

Irwan dalam kesempatan itu juga mempertanyakan pernyataan gubernur lewat akun media sosialnya bahwa persoalan di KEK Mandalika sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Tapi realita di lapangan kawan-kawan masih banyak persolan yang belum selesai. Bahkan masyarakat yang memiliki lahan hingga saat ini belum menerima kompensasi pembayaran lahan, padahal tanahnya telah digunakan oleh pihak ITDC. Terus yang mana sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Pak Gubernur kita kawan-kawan?,”tanya Irwan dalam orasinya.

Tidak hanya persolan di KEK Mandalika lanjut Irwan, dia juga menyampaikan penggusuran lahan di kawasan Tambora, Bima juga hingga saat masih terjadi dan belum dapat diselesaikan. Dimana Perseroan Terbatas Sanggar Agro Karya Persada (PT. SAKP) anak perusahaan Pan Brother Grup memiliki dua Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamtan Sanggar dan Tambora. HGU pada tahun 1996 seluas 598,8 ribu hektare area (Ha) dan HGU 1999 seluas 3.962 (Ha). Setelah puluhan tahun ditelantarkan (1996-2014) PT. SAKP datang mengklaim bermodalkan Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP) yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bima H Syafrudin. “Padahal dua kali BPN NTB mengeluarkan surat peringatan terhadap PT SAKP (2000 dan 2001) untuk perusahaan agar mengelola secara baik dan tidak menelantarkan dengan ancaman pencabutan HGU,”bebernya.

Sebelum perusaahaan ini datang, sambungnya, masyarakat sudah mulai beraktivitas hingga pada tahun 2012 melalui Perda Kabupaten Bima, Oi Katupa resmi menjadi desa pemekaran. Oleh perda tersebut, luas wilayah desa itu seluas 5000 HA. Pada tahun 2015 PT. SAKP datang mengklaim, setelah semuanya tertata dan menjadi tatanan. Ratusan haktera lahan di Desa Oi Katupa beberapa tahun terakhir tergusur. “Hari-hari ini aktivitas penggusuran masih dilanjutkan. Perkampungan, pertanian, perkebunan, sekolah dan Tempat Pemakamam Umum. Bila tidak dihentikan segera, PT.SAKP akan menggusur satu kehidupan masyarakat desa,”sasalnya.

Atas nama apapun, investasi tidak boleh mendikte, meneror, membunuh dan membantai kehidupan warga negara. Negara tidak boleh berdagang kemakmuran di sisi lain dengan melululantahkan kemakmuran satu entitas masyarakat. “Sekarang, nasib kehidupan 462 Kepala Keluarga (KK) berada di tangan PT.SAKP. Negara tidak boleh kalah dengan mesin. Melalui petisi ini, kami memohon kepada Presiden Jokowi, DPR RI, Komnas HAM, Gubernur NTB, Bupati Bima dan semua yang memiliki kemanusiaan untuk menghentikan penggusuran masyarakat Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima,”katanya.

Irwan menegaskan, akan melaksanakan aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak. “Kita akan kembali melakukan aksi. Apalagi hari ini kita tidak bisa ditemuai Bapak Gubernur, maka kita akan hadirkan masa yang lebih,”tegasnya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda NTB H Ruslan Abdul Gani SH, MH saat menemui massa aksi membatah atas apa yang menjadi tuduhan dari massa. Ditegaskan, tidak ada pemerintah yang menyengsarakan rakyatnya. “Tidak ada satupun pemerintah yang menyengsarakan rakyatnya,”ucapnya.

Meski begitu, Ia mengakui atas apa yang saat ini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat. Terlebih masalah sengketa lahan di KEK Mandalika sebagai tempat pembangunan sirkuit MotoGP yang merupakan masalah lama yang belum dapat diselesaikan. Namun pemerintah sudah turun tangan untuk menyelesaikan dalam bentuk identifikasi lahan, guna memastikan siapa yang punya hak atas lahan tersebut. Kemudian dilakukan pendataan. “Alhamdulillah pendataan sudah selesai. Sekarang ini sedang dilakukan negosiasi pembayaran. Beberapa orang memang saat ini masih dalam tahap negosiasi harga,”pungkasnya.

Setelah selesai proses negosiasi nanti, sambungnya, tentu proses pembayaran akan dilakukan dengan memperhatikan masalah keadilan dan kemanfaatanya. “Hanya sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada pemerintah yang tidak memperhatikan rakyatnya,”tutupnya. (sal)

Komentar Anda