Mahal, Tarif Parkir di KEK Mandalika Kembali Menuai Protes Wisatawan

MAHAL: Inilah tarif parkir di Kuta Mandalika yang dianggap mahal dan mencekik wisatawan. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYAPermasalahan mahalnya tarif parkir di pantai Kuta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kembali dikeluhkan para wisatawan. Pasalnya, tarif parkir yang ada di tempat wisata tersebut dianggap terlalu tinggi jika dibandingkan dengan tarif parkir pada umumnya dan dianggap sangat mencekik wisatawan yakni untuk Bus Rp 20.000, Roda 4 Rp. 15.000 dan Roda 2 Rp 10.000.

Salah seorang wisatawan asal Lombok Barat, Muhammad Nur Hidayat mengatakan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua saja mencapai Rp 10.000 dan yang lebih parah lagi dalam karcis parkir tidak tertera retribusi parkir tersebut masuk kemana. Pihaknya mengaku dengan tingginya harga parkir ini membuat wisatawan bisa saja enggan untuk berkunjung. “Jadi saya tadi bayar Rp 10.000 untuk roda dua dan dikasih karcis, sempat tanya kok parkir mahal di sini. Petugas jawab ini tarif baru dan kita tidak paham kenapa tarifnya begitu mahal,” ungkap Hidayat, Selasa kemarin.

Sekretaris Mandalika Hotel Association (MHA), Rata Wijaya mengatakan selama ini Pemkab Lombok Tengah seakan tutup mata soal mahalnya tarif parkir yang diduga ilegal di sempadan pantai Kuta Mandalika. Pihaknya meminta agar Pemkab dan ITDC segera melakukan koordinasi dan pembinaan mengenai maraknya parkir ilegal di Pantai Kuta Mandalika. “Beberapa waktu kita sama organisasi Solidaritas Warga Intern Mandalika (SWIM) kumpulin seluruh jukir ini. Tapi, Pemkab Lombok Tengah kok diam saja,” tegasnya.

Baca Juga :  Juara Dunia Delapan Kali Marc Marquez akan Tes Pramusim di Sirkuit Mandalika

Hal yang sama disampaikan Ketua Forum Peduli Pariwisata Lombok Tengah, Alus Darmiah, tarif parkir untuk roda dua hingga bus di Pantai Kuta Mandalika itu diduga ilegal. Menurutnya bahwa sejak libur lebaran, pengelolaan parkir di sempadan pantai Kuta Mandalika memang semrawut. Beberapa wisatawan juga sempat mengeluhkan kondisi tersebut. “Ya ini (dugaan) parkir ilegal makanya coba hubungi Dinas Perhubungan atau Pariwisata Lombok Tengah biar ada tindakan tegas dan menurut saya lokasi parkir itu bisa saja merupakan lahan milik PT ITDC. Namun jika merujuk kepada karcis parkir itu bukanlah tarif yang dikeluarkan oleh PT ITDC,” tegasnya.

Sementara itu,  Vice Presiden Operation The Mandalika Made Pariwijaya menegaskan, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) tidak pernah mengeluarkan karcis parkir yang dikeluhkan wisatawan di sempadan Pantai Kuta Mandalika.  “Itu bukan dari kami dan kami sudah menyiapkan lahan parkir di Bazar Mandalika sekitar 1,8 hektare,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa pihak ITDC sudah menyiapkan sentral parkir Bazaar Mandalika untuk tamu yang akan berlibur di Kuta Beach Park. Bahkan parkir di sana oleh pihak ITDC memastikan mampu menampung banyak kendaraan wisatawan yang datang. “Ya di sana (Bazar Mandalika) ada kapaitas 600 mobil dan 3000 motor untuk bisa parkir bagi pengunjung,” terangnya.

Baca Juga :  Serapan Naker MotoGP Diproyeksi Tiga Kali Lipat dari WSBK

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah, Supardan Kenah menegaskan dengan adanya keluhan terkait mahalnya tarif parkir ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama Dinas Pariwisata dengan jukir dan pemilik lahan.

Dalam rapat diambil kesimpulan atau kesapakatan bahwa kalau lokasi di tanah ITDC akan dikelola langsung oleh ITDC dan kalau parkir di tanah milik pribadi diluar ITDC mereka akan mengurus ijin di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan untuk tarifnya mereka akan koordinasi dengan Bapenda karena terkait pajak. “Kalau terkait dengan tarif parkir yang mereka pungut sekarang, termasuk pungli dan itu ranah saber pungli Inspektorat silahkan tanya ke Inspektorat. ITDC ini mau enaknya saja membiarkan terlantar dan kita sudah berikan data jukir yang ada di tanah ITDC sebanyak 67 orang di 16 titik dan mereka jukir mau di atur oleh ITDC tetapi ITDC tidak pernah ada niat baik untuk mengatur mereka,” terangnya. (met)

Komentar Anda