Mabuk, Gede Palak Karyawan Alfamart

DIAMANKAN: Polsek Mataram amankan GS, pelaku pemalakan terhadap karyawan Alfamart di Jalan Bung Karno, Gebang Baru.

MATARAM – Polsek Mataram mengamankan seorang pemuda asal Cakranegara berinisial GS alias Gede.
Polisi mengamankan pria 43 tahun itu setelah menerima laporan dari karyawan Alfamart di Jalan Bung Karno, Lingkungan Gebang Baru karena diperas atau dipalak.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengatakan, dugaan tindak pidana pemerasan itu terjadi pada 25 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. “Terduga datang sendiri dan langsung masuk. Dan langsung meminta uang ke karyawan Alfamart itu,” kata Mulyadi, Jumat (3/1).

Dari keterangan korban, pelaku datang dengan modus meminta uang pengamanan dan ronda malam. Tidak ada kata ancaman yang dilontarkan pelaku saat meminta uang. Pelaku datang dengan kondisi baru selesai minum-minuman beralkohol. “Akhirnya korban memberikan uang Rp75 ribu,” sebutnya.

Baca Juga :  Pengedar Ganja di Karang Bagu Ditangkap

Pelaku meminta uang mengatasnamakan perkumpulan pemuda bajang bersatu Cakranegara. Padahal, ketika uang sudah diterima dari korban, digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. “Digunakan sendiri untuk beli rokok, kopi, dan makan,” ujarnya.
GS diamankan Minggu (29/12).

Pengakuannya, baru pertama kali melakukan aksi pemalakan. Namun, berdasarkan data Polsek Mataram, pelaku sebelumnya pernah diamankan dengan kasus serupa. “Dulu pernah juga diamankan kasus serupa, ditangani Polsek Mataram juga.

Modusnya juga sama,” ungkapnya.
Hanya saja kasus tersebut tidak sampai persidangan. Berkas perkaranya tidak dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa lantaran alat bukti tidak mencukupi. Tidak ingin mengulangi hal seperti itu, Mulyadi memastikan pihaknya akan memperkuat alat bukti dugaan pemerasan yang dilakukan GS. “Kita masih dalami dan mencari bukti-bukti tambahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Pedagang Sabu Gili Air Diborgol

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara atau Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara. “Berdasarkan hukum acara pidana, terhadap pelaku tidak ditahan. Tetapi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama proses hukum berjalan,” tandasnya. (sid)