Mabuk Berat, Pengendara Melintas Ditebas

DIHADIRKAN: Polsek Sandubaya menghadirkan pelaku penganiayaan di Lingkungan Pamotan saat jumpa pers, Selasa (17/1) kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – IMS alias Lontong (46), asal Lingkungan Pamotan, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, mengadang orang yang melintas di depan rumahnya. Bahkan, pelaku menebas korban dengan pisau.

“Saya minum tuak sendirian di rumah, saya melakukan itu tanpa sadar, saya mabuk berat,” ungkap pelaku di Mapolsek Sandubaya, Selasa (17/1).

Aksinya tersebut tanpa didasari dendam, bahkan ia mengaku tidak mengenal korban sama sekali. “Saya pakai pisau rumah, tidak ada niat buat bunuh orang. Saya tidak sadar karena saya mabuk, saya juga tidak kenal dengan korban,” sebutnya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah mengatakan, pelaku tidak bisa mengendalikan diri akibat pengaruh minuman keras. “Pelaku mabuk dan keluar ke jalan. Setelah itu langsung mengadang korban,” ucap Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah, Selasa (17/1).

Baca Juga :  Dipenjara 10 Tahun, JP Kembali Jual Sabu

Kejadiannya 30 Desember 2022, sekitar pukul 23.45 WITA. Kejadian bermula dari korban bernama Abdullah (34) warga Pegesangan, Kota Mataram akan ke rumah temannya di wilayah Sindu, Kecamatan Cakranegara.

Ketika korban melintas di Jalan Sawo, Lingkungan Pamotan, langsung diadang oleh pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu. Namun pukulan tersebut mengenai kendaraan korban.

Selanjutnya pelaku langsung mengayunkan pisau yang sebelumnya sudah dibawa. Ayunan pisau tersebut ditepis korban, akibatnya telapak tangan kiri korban mengalami luka robek. Tepatnya antara telunjuk dan jempol.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Sarang Sabu di Kelayu Utara

Korban yang luka, sontak berteriak minta tolong. Sehingga, masyarakat sekitar berhamburan keluar dan membawa korban ke Rumah Sakit Kota Mataram. “Pelaku pun langsung diamankan oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian itu ke kami,” ujarnya.

Menurut keterangan dari pihak rumah sakit, luka robek yang dialami korban panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mataram guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda