MA Tolak Kasasi Mantan Kacab BNI Mataram

SIDANG: Terdakwa korupsi KUR BNI, Amiruddin menjalani sidang di PN Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Mataram, Amiruddin tetap akan dipenjara selama 9 tahun, dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI petani jagung di Lotim tahun 2020-2021. Hal itu setelah hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum.

“Sesuai putusan putusan hakim tingkat kasasi, permintaan kasasi itu ditolak,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, Rabu (12/6).

Hakim tingkat kasasi diketuai Desnayeti, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Dimana dikutip dari sistem informasi dan penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram, amar putusan hakim menyatakan menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi I atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi II atau terdakwa Amiruddin.

“Putusan kasasi sudah turun, salinannya juga sudah dikirimkan ke para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut),” sebutnya.

Dengan putusan hakim yang menolak permohonan kasasi itu, Amiruddin akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB. “Iya (mengacu pada putusan PT NTB),” ucap dia.

Dalam putusan hakim tingkat banding yang diketuai I Wayan Wirjana dengan anggota Ni Made Sudani dan Diah Susilowati, mengubah putusan pengadilan tipikor pada PN Mataram nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 6 Juli 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Ikuti Jejak Rohmi, Sekretaris DPW NasDem NTB Mundur

Sehingga, hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Sebelumnya, hakim tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selma 8 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Hakim yang diketuai I Ketut Somanasa dengan hakim anggota Agung Prasetyo dan hakim ad-hoc Djoko Sopriyono, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan korupsi’ sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Dalam kasus ini, tidak hanya Amiruddin yang menjadi terdakwa. Melainkan juga bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Lalu Irham Rafiuddin Anum.

Lalu Irham Rafiuddin Anum divonis pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 650 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 29,1 miliar subsider 5 tahun.

Baca Juga :  RSUD Provinsi NTB Disomasi Pasien

Untuk diketahui, perkara korupsi ini muncul kerugian negara Rp 29,6 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan PT Sumba Multi Agriculture (SMA), perusahaan milik anak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yaitu Joanina Rachma Novinda dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi. (sid)A