MA Putuskan Nambung Milik Loteng

Lalu Firman Wijaya (M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYAPemkab Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya di wilayah Dusun Nambung Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya yang kini sudah resmi kembali masuk menjadi wilayah Gumi Tatas Tuhu Trasna.

Seperti diketahui, kembalinya wilayah Nambung menjadi wilayah Lombok Tengah setelah sebelumnya masuk Lombok Barat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 93 tahun 2017 terkait batas wilayah kedua kabupaten. Setelah Mendagri itu digugat oleh Pemda Lombok Tengah ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan tersebut dikabulkan.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menegaskan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Pemkab Lombok Tengah, sehingga secara otomatis Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 tentang batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat dicabut dan Dusun Nambung resmi masuk wilayah Lombok Tengah. “Putusan tersebut tertuang di dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak Pemohon dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pihak termohon,” ungkap Lalu Firman Wijaya, Minggu (19/3).

Baca Juga :  Pemkab Loteng Belum Terima Pembayaran Pajak MotoGP

Menanggapi putusan ini, pihaknya menyatakan rasa syukurnya atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. “Kami merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti,” terangnya.

Pemkab Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya, baik di wilayah dusun Nambung dan seluruh wilayah lainnya. Pemkab juga akan menjalankan segala tindakan dan langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Agung RI ini secara maksimal. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses penyelesaian permasalahan ini. Pemkab Lombok Tengah akan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Senjata Api dan Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

Kuasa hukum Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri yakni Ali Usman Ahim, SH., MH dan partner yang tergabung dalam Justa Law Firm Advocate & Legal Consultant, mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1374), pada tanggal 22 Desember 2022.

Mahkamah Agung RI telah mengirimkan salinan putusan perkara kepada Bupati Lombok Tengah tanggal 10 Maret 2023. Dengan keluarnya putusan tersebut, maka dusun Nambung resmi menjadi wilayah Kabupaten Lombok Tengah. (met)

Komentar Anda