MA Pangkas Hukuman Mantan Bendahara RSUD Praya

SIDANG: Terdakwa Baiq Prapninhdiah Asmarini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Hakim Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman pidana penjara mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Baiq Prapningdiah Asmarini, pada kasus korupsi dana RSUD Praya tahun 2017-2020.

Hakim yang diketuai Soesila, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih dan Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II atau terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini,” sebut amar putusan hakim dengan nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024, dikutip dari laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat kemarin (19/5).

Dalam amar putusan, hakim membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB nomor : PID.TPK/2023/PT MTR tanggal 7 September 2023 yang membatalkan putusan pengadilan tipikor pada PN Mataram nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 14 Juli 2023.

Baca Juga :  Kota Gerung belum Punya RDTR

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta,” sebutnya.

Jika terdakwa tidak membayar pidana denda, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan hakim lainnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Putusan hakim tingkat kasasi itu lebih ringan dari putusan hakim PT NTB. Hakim tingkat banding menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tingkat banding tersebut lebih tinggi dari putusan hakim tingkat pertama pada pengadilan tipikor PN Mataram. Dimana hakim menjatuhinya pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 2 bulan.

Adanya putusan MA tersebut, dibenarkan juru bicara PN Mataram Lalu Muhammad Sandi Iramaya. “(Terdakwa dijatuhi pidana penjara) 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” timpal Sandi.

Baca Juga :  Mori : APBD 2022 NTB Tidak Sehat

Dalam kasus ini, tidak hanya Baiq Prapningdiah yang terlibat, melainkan juga mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir dan Adi Sasmita, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Untuk Langkir divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai putusan hakim tingkat kasasi. Tidak hanya itu, Langkir juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 883 juta yang dikurangkan dengan uang dari sejumlah penyedia dan terdakwa subsider penjara 2 tahun dan 9 bulan.

Dalam amar putusan lainnya, hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 877 juta. Dikurangi pengembalian dari saksi sehingga selisih uang pengganti sebesar Rp 862 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Adi Sasmita divonis pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Putusan itu sesuai dengan putusan hakim MA. (sid)