MA Desak Realisasi Peradilan Pemilu

Ketua MA Hatta Ali

JAKARTA – Bersamaan dengan momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu, Mahkamah Agung (MA) mengusulkan adanya reformasi peradilan pemilu. Lembaga peradilan tertinggi itu berharap wacana peradilan pemilu terealisasi pada pembahasan kali ini.

Ketua MA Hatta Ali menyatakan, penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada yang ditangani pihaknya dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah ideal. Selain beban tugas sudah cukup banyak, persoalan kepemiluan sebaiknya ditangani peradilan khusus. ”Saya lebih setuju supaya dibentuk peradilan khusus,” ujarnya setelah diskusi publik yang digelar MK kemarin (9/2).

Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan umum sangat panjang. Itu tidak ideal untuk penanganan kasus pemilu yang sifatnya temporal dan memiliki tahapan yang pasti. ”(Peradilan khusus) putusannya bersifat final dengan sekali banding. Kalau di MA kan bisa sampai kasasi,” tuturnya.

[postingan number=3 tag=”pilkada”]

Baca Juga :  Mori Hanafi Hadir Berikan Dukungan Gita LIDA

Di tempat yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengakui, penanganan sengketa hasil pilkada ikut memengaruhi proses penyelesaian sidang judicial review undang-undang. ”Penyelesaian gugatan lama karena ada banyak. Lalu ditambah sengketa pilkada,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak memaparkan sikap lembaganya terkait pembentukan peradilan pemilu. Selama belum ada perubahan, MK tetap akan menjalankan fungsinya untuk menangani sengketa hasil.

Sementara itu, pakar tata negara yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar penyelesaian sengketa pemilu yang ada saat ini tetap diberlakukan. Yakni, sengketa tata usaha di MA dan sengketa hasil di MK.

Menurut dia, pembentukan peradilan pemilu tidak lantas menyelesaikan permasalahan. ”Sistem peradilan kita kan cuma dua, ada MK dan MA. Kalau ada peradilan khusus, berarti nanti di (bawah) MA sama saja. Jadi, akan tetap membebani ke MA juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Enam Tokoh Diprediksi Bertarung di Pilkada KLU 2020

Yang perlu diubah, menurut Jimly, adalah cara berpikir penanganan perkaranya. Dia menyatakan, banyaknya jumlah pengaduan yang masuk jangan dijadikan beban. ”Mereka ini (pemohon) kan hanya mencari keadilan,” imbuhnya.

Selain itu, manajemen penanganan perlu dibenahi. Di DKPP saja, lanjut Jimly, jumlah aduan yang mencapai ratusan tiap tahun bisa diselesaikan di tengah minimnya SDM. ”Di DKPP pegawainya 30 (orang), tapi jumlah perkaranya sama dengan yang di MK,” tutur ketua MK periode pertama tersebut.

Karena itu, dalam penanganan sengketa pilkada 2017, Jimly berharap MK bisa menelisik unsur pelanggaran dan tidak hanya terpaku pada selisih suara. Kalaupun hal tersebut berdampak pada beban tugas yang diterima MK, yang diperlukan hanya tata kelola beracara. (far/c10/agm)

Komentar Anda