MA yang Berhak Cabut Perda

JAKARTA—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI menyelenggarakan Kuliah Perdana Sekolah Konstitusi, di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar Sekolah Konstitusi tersebut mampu menjawab beragam persoalan Umat Islam melalui ilmu, bukan dengan cara agitatif.

"Fraksi PKS MPR RI harus mendalami beragam persoalan itu dengan baik dan membela kepentingan rakyat yang mayoritas adalah umat Muslim. Dan membela itu, dalam konteks ini, adalah bukan membela dengan agitatif, tapi dengan ilmu, ilmu konstitusi. Bulan Ramadhan juga bulan iqra, bulannya membaca," kata HNW saat memberi sambutan.

Beberapa persoalan umat Muslim yang disoroti HNW tersebut adalah adanya penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap sebuah warteg di Serang, Banten, yang berujung pada pencabutan 3.143 peraturan daerah (perda), khususnya yang menyangkut syariah.

"Padahal, kalau merujuk pada UUD, jelas sekali disana sudah mengatur bahwa dalam Pasal 24 Ayat 1 tentang siapa yang berhak menguji atau mencabut sebuah perda. Jelas dinyatakan bahwa Mahkamah Agung yang berwenang untuk melakukan pengkajian peraturan daerah. Jadi, jika Pemerintah melihat perda tersebut bermasalah, harus melakukan pengujian di MA tersebut," tambah HNW.

Tidak hanya soal pencabutan perda syariah, HNW juga menyoroti persoalan lain yang menyentuh umat Muslim, misalnya tentang penghapusan kolom agama di e-KTP dan penghapusan perda miras.

"Kita ingat dulu waktu pertama kali Mendagri (Tjahjo Kumolo) menjabat, beliau ingin menghapus kolom agama juga ingin menghapus perda miras. Setelah berbelit kemana-mana, akhirnya beliau mengklarifikasi dan mengatakan hal tersebut tidak benar," papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini, seperti dalam rilis Fraksi PKS. (rus)

Komentar Anda