Luthfi Tepis Siapkan Opsi Jalur Independen

Syamsul Luthfi
Syamsul Luthfi (Dok/)

MATARAM – Bakal calon Bupati Lombok Timur, Syamsul Luthfi menegaskan dirinya tidak pernah berpikir maju melalui jalur independepen.

Hal itu disampaikan untuk menepis ada rumor terkait pengumpulan dukungan KTP bagi dirinya maju di pilkada Lotim 2018.  “Saya tidak ada opsi maju melalui jalur independen,” kata mantan Wakil Bupati Lombok Timur tersebut kepada Radar Lombok Sabtu lalu (21/10).

Ia menegaskan, dirinya tetap akan menggunakan jalur dukungan partai politik sebagai kendaraan. Bagi dirinya, sudah final menjadikan Parpol untuk maju. Praktis, dirinya tidak ada opsi melalui jalur independen. “Sudah final melalui jalur parpol,” terangnya.

Baca Juga :  Besok, Pleno Kecamatan Verifikasi Faktual Ali-Sakti

Terkait pengumpulan KTP dilakukan DPC Partai Demokrat Lotim, Syamsul Luthfi membenarkan. Namun pengumpulan KTP itu bukan bertujuan untuk dukungan maju di pilkada Lotim melalui jalur independen. Pengumpulan KTP itu disebutnya dalam rangka persiapan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi Partai Demokrat Lotim. KTP itu sebagai persyaratan parpol peserta Pemilu 2019 mendatang. “Pengumpulan KTP tujuannya untuk Kartu Tanda Anggota (KTA) partai dan organisasi,” tegas anggota DPR RI dapil Provinsi NTB tersebut.

Luthfi memastikan dirinya sudah mengantongi dukungan parpol dengan jumlah raihan 10 kursi di DPRD Lotim.Dirinya pun tidak terlalu berambisi memborong banyak dukungan parpol. Ia memastikan kemungkinan akan ada dua atau tiga parpol yang akan berkoalisi mengusung dirinya.

Dengan koalisi dua parpol tersebut, bebernya, sudah memenuhi persyaratan raihan 10 kursi mendaftarkan diri sebagai kontestan di pilkada Lombok Timur. Dengan keputusan dirinya tidak memborong dukungan parpol sebutnya, untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon kepala daerah lainnya memperoleh kendaraan untuk maju.

Terpisah, Komisioner KPU NTB, Ilyas Sarbini, mengatakan, KPU akan melakukan  penelitian administrasi terkait persyaratan kelengkapan administrasi parpol tersebut. Misalnya, parpol telah berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, pengurus di 75 persen kabupaten/kota di tiap provinsi, pengurus di 50 persen kecamatan di kabupaten.

Selain itu, parpol memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota. Ini dibuktikan melalui salinan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik.

Baca Juga :  Usulan PAW PAN Masih Belum Bisa Diproses KPU NTB

Kemudian, memiliki kantor tetap, mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol pada KPU, serta menyerahkan nomor rekening atas nama parpol. Baru kemudian, KPU NTB akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap terhadap Parpol sudah memenuhi persyaratan administrasi tersebut.

“Verifikasi faktual dilakukan pada 15-21 Desember 2017 untuk memastikan struktur kepengurusan parpol, keberadaan kantor parpol, maupun keanggotaan yang verifikasinya dibantu oleh KPU kabupaten/kota,” pungkas Ilyas.(yan)

Komentar Anda