Lurah dan Camat Tidak Bertangung Jawab Terkait Rumah Rusak Korban Gempa

RUMAH-GEMPA
RUMAH: Sebagian rumah warga sudah bisa ditempati di Lingkungan Pengempel Indah, Kelurahan Bertais. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM — Percepatan perbaikan rumah korban gempa di Kota Mataram mengalami banyak kendala. Hal itu, disampaikan saat rapat koordinasi dengan Asisten I Setda Kota Mataram, L Martawang, Asisten II H Mahmudin Tura, BPBD Kota Mataram, turut hadir Kepala BPBD Provinsi NTB H Ahsanul Khalik.

Beberapa temuan, seperti dukungan lurah dan camat se-Kota Mataram dalam  percepatan rehab rekon rumah korban gempa terungkap. Asisten I Setda kota Mataram L Martawang menyampaikan, beberapa kendala di lapangan yang dihadapi fasilitator akan dilanjutkan ke kepala daerah. 

‘’Semua harus terlibat, dari tingkat bawah sampai atas,’’ katanya, Jumat kemarin, (21/6).

Dengan adanya koordinasi dengan fasilitator dan beberapa jajarannya bisa mengetahui kondisi lapangan. Sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan September, Pemkot  akan lebih fokus lagi melakukan rehab rekon.

Baca Juga :  Jumlah Korban Terus Bertambah, Gempa Susulan Perlu Diwaspadai

‘’Kalau bisa bulan Juli sudah tuntas, jangan tunggu Sepetember,’’ tegasnya.

Ia juga meminta, BPBD dan fasilitator untuk terus fokus menuntaskan rehab rekon. Pihaknya, akan melakukan koordinasi dengan lurah dan camat untuk mendukung penuh perbaikan rehab rekon rumah korban gempa bumi tahun 2018.

‘’Kita ingin semuanya tuntas, Mataram sudah Move on,’’ singkatnya.

Semenatar itu, Kepala BPBD Provinsi NTB H Ahsanul Khalik mengatakan, beberapa temuan dan laporan  dari fasilitator terkait kondisi lapangan telah direspon. Sehingga  apa langkah yang harus dilakukan dua bulan kedepan. Karena memang progres rehab rekon dibutuhkan formulasi.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuntut Realisasi Bantuan untuk Korban Gempa

Dengan evaluasi seperti ini, kata Khalik, bisa menghasilkan satu temuan persoalan lapangan. Peran semua harus terlibat.  ‘’Kaling, lurah, camat,  harus terlebih penuh,’’ tegasnya.

Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, UU 34 tahun 2014 tentang pemerintah daerah semua harus terlibat. ‘’Kita tinggal menunggu vaslidasi data nomali terakhir, laporan dari BPBD Kota Mataram sudah sampai 80 persen, tapi kalau data lama masih 30 persen.  Bisa jadi bulan Juli sudah sampai 100 persen,’’ pungkasnya. (dir)

Komentar Anda