LUCW Temukan Tujuh Galian C Ilegal di Lombok Utara

ILEGAL: Aktivitas galian C tak berizin atau ilegal yang diabadikan Ketua LUCW Adam Tarpiin. (LUCW FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Lombok Utara Corruption Watch (LUCW) menemukan tujuh titik lokasi galian C di wilayah Kecamatan Gangga dan Kayangan tidak mengantongi izin alias ilegal.

Parahnya, para pengusaha yang melakukan aktivitas galian C itu, pernah mendapatkan teguran dari pemerintah daerah. “Kami berawal dari mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu kami tindak lanjuti turun cek lapangan. Apa yang dilaporkan oleh masyarakat benar demikian. Dari 8 galian C, ada 7 titik galian C yang tidak mengantongi izin,” ungkap Ketua LUCW Adam Tarpiin kepada Radar Lombok, Selasa (12/4).

Herannya, aktivitas galian C ilegal tersebut sudah lama berlangsung. Namun pemerintah daerah seolah-olah membiarkan beroperasi. “Kita minta pemerintah daerah turun menertibkan galian C yang tidak berizin tersebut,” tegasnya.

Di samping juga, galian C itu memanfaatkan lahan hijau. Semestinya ditentukan lokasi, sesuai izin yang seharusnya diurus. “Kami menduga ada back-up sehingga seolah-olah tidak ditahu, mustahil mereka yang sudah lama beroperasi tidak ditindak,” katanya.

Baca Juga :  Curi Motor, Tiga Pelajar SMP di Lombok Utara Ditangkap

Pengusaha galian C lanjutnya, harus bertanggung jawab pula setelah mereka menggali lahan. Dan itu biasanya tertuang dalam proses izin yang diajukan. Sebab, aktivitas galian C merusak lingkungan hidup. Jangan dibiarkan begitu saja, kemudian pindah ke lokasi baru. “Pengawasan harus lebih giat lagi dilakukan oleh Pemda,” tegasnya.

Apalagi dari aktivitas galian C ini pemerintah daerah memungut pajak, sementara mereka tidak mengantongi izin. Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri secara detail siapa oknum bermain di belakangnya. “Boleh saja memungut PAD tapi harus lihat juga izinnya. Sudah mengantongi atau belum,” katanya.

Baca Juga :  Pemilik Kos di Lombok Utara Ini Sediakan Wanita Panggilan

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar KLU Totok Surya Saputra mengaku bahwa pihaknya sudah turun menindaklanjuti dengan menutup dua aktivitas galian C dari tujuh titik yang dikeluhkan itu. Yakni di Dusun Sembari, Desa Segara Katon dan Dusun Gondang Timur, Desa Gondang, Kecamatan Gangga. “Hari ini baru dua yang bisa ditutup, untuk sisanya besok pagi kita lanjutkan,” terangnya.

Lokasi galian C yang dikeluhkan juga sudah pernah mendapatkan surat teguran dan ditutup sementara agar mengurus perizinan. Namun nyatanya kondisi di lapangan agak nakal sehingga mereka tetap menjalankan operasionalnya. “Jika nakal lagi, kami bertindak lebih tegas lagi. Dan kami sudah menutup sampai mengurus izin,” katanya. (flo)

Komentar Anda