
MATARAM – Ribuan karyawan hotel di Kota Mataram telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sangat disayangkan pimpinan DPRD Kota Mataram.
Mereka menyoroti maraknya kasus PHK karyawan yang didominasi sektor perhotelan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman mengatakan, PHK di sektor perhotelan harusnya tidak terjadi. Terlebih dengan maraknya pembangunan hotel yang saat ini dilakukan di Kota Mataram. “Kalaupun itu (PHK) terjadi pada karyawan di sektor perhotelan, lah kan ini lucu, ada PHK sedang di Mataram sedang banyak dibangun hotel baru,” ucapnya, Minggu (29/6).
Dari pantauan Rachman, ada tiga hotel yang sedang dalam proses pembangunan dan pengurusan izin di Kota Mataram. Di antaranya 1 sedang dalam tahap pembangunan, sedang dua lainnya masih dalam proses perizinan. Oleh karena itu, jika terjadi PHK di sektor ini, harusnya izin penambahan hotel juga harus dikaji ulang. “Kok bisa, di tengah penambahan hotel, kemudian banyak masyarakat kita yang di-PHK pada sektor yang sama, ndak masuk di akal saya ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyoroti peran pemerintah dalam memaksimalkan keberadaan hotel yang ada di Kota Mataram. Harusnya Pemkot Mataram fokus bagaimana menghidupkan hotel dengan mendatangkan wisatwan sebanyak-banyaknya.
Ia menyarankan, pemkot harus menambah event hingga perbaikan infrastruktur di sejumlah objek wisata yang ada. Terlebih, Kota Mataram akan dijadikan daerah penunjang patiwisata sesuai yang telah tertuang dalam RPJMD 2025-2029 Kota Mataram. “Karena wisatawan ini kan dia mau melihat wisata baru yang tidak ada di daerahnya, bukan bangunan baru. Kalau bangunan baru mereka sudah punya bangunan yang lebih wah bahkan di negaranya,” singkatnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, H Rudi Suryawan menyebutkan, tren PHK didominasi pekerja di sektor perhotelan meskipun tidak sebanyak seperti informasi yang beredar. Asosiasi Hotel Mataram (AHM) mencatat, sedikitnya 1.000 pekerja kontrak dan harian lepas dirumahkan sejak awal 2025 akibat rendahnya tingkat hunian hotel. Hal itu disinyalir sebagai dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah, termasuk larangan perjalanan dinas serta pertemuan di hotel.
Rudi tengah mendalami beberapa temuan AHM dan semua perhotelan di Kota Mataram telah dikujungi, termasuk aduan langsung dari karyawan yang terdampak PHK dipersilahkan untuk ke melaporkan diri secara online maupun langsung ke kantor Disnaker. (dir)