

MATARAM – Luasan wilayah Kota Mataram menyusut 1,17 hektare. Penyusutan ini diketahui dari hasil penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (31/10) pekan lalu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Mataram dan Lombok Barat, Kota Mataram dengan luas 61,30 kilometer persegi. Lalu berdasarkan kesepakatan batas daerah yang difasilitasi Kemendagri, ada penyesuaian luasan Kota Mataram menjadi 60,13 kilometer persegi. Artinya luasan Kota Mataram menyusut sekitar 1,17 hektare. “Saya tidak bicara menyusut tidaknya karena Lombok Barat juga merasa menyusut wilayahnya karena kondisi alam,” ujar Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang yang mewakili Pemkot Mataram untuk penandatanganan berita acara kesepakatan daerah di Mataram, kemarin.
Penandatanganan kesepakatan dihadiri oleh perwakilan maisng-masing pihak. Yaitu Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Mataram, Tim PBD Kabupaten Lombok Barat, Tim PBD Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Direktorat Topografi TNI AD (Dittopad), Badan Informasi Geospasial (BIG),Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA-BRIN), Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Secara prinsip, kata dia, tidak ada persoalan antara Kota Mataram dan Lombok Barat. Kedua pemerintah daerah saling menghormati dan menghargai kesepakatan yang dihasilkan. Karena realita di lapangan, batas alam yang menjadi batas wilayah sudah mengalami perubahan dan pergeseran. Perubahan ini diakibatkan oleh adanya kondisi alam, gempa bumi dan sebagainya yang membutuhkan sistem teknologi mutakhir berkaitan dengan geospasial. “Kalau dulu kan mengacu pada batas alam ada kali atau sungai kecil dan lain sebagainya. Tapi sekarang sudah menggunakan titik koordinat (TK). Itu kemarin untuk titik koordinatnya kita difasilitasi oleh Kemendagri untuk menyepakati kedua sisi itu bersama pemerintah provinsi,” katanya.
Dengan luasan 61,13 kilometer persegi. Luasan Kota Mataram masih lebih luas dengan yang tertuang di Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang rencana tata ruang, di mana disebutkan luas Kota Mataram 60,09 kilometer persegi.
Dijelaskan Martawang, ada beberapa penyesuaian batas wilayah yang cukup menonjol. Antara lain, dulunya batas wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat adalah muara Kali Remeneng. Faktanya adalah Kali Remeneng sudah mengalami pergeseran sekitar 70 meter dan masuk ke wilayah Kota Mataram. Berikutnya di batas wilayah yang lama, Gerbang Tembolak di Jalan Lingkar Selatan terbagi dua dan sebagian masuk ke wilayah Lombok Barat. Tapi saat ini, Gerbang Tembolak seluruhnya menjadi wilayah Kota Mataram. “Masih di RTRW itu, Korem 162/WB itu hanya pos jaganya yang masuk wilayah Kota Mataram. Nah sekarang yang kita sepakati kemarin, Korem itu semuanya masuk wilayah Kota Mataram untuk di wilayah selatan,” ungkapnya.
Sementara di wilayah timur dekat pintu gerbang Sweta. Di salah perumahan dekat eks Lesehan Dini, terbagi oleh jalan. Jalan sebelah selatan masuk wilayah Kota Mataram. Kemudian di bagian timur masuk wilayah Lombok Barat.
Meski demikian, yang ditandatangani kedua belah pihak baru kesepakatan batas wilayah. Untuk selanjutnya masih menunggu pengesahan yang dituangka dalam Permendagri. ‘’Tahapan berikutnya TK (titik koordinat) yang kita sepakati akan dimasukkan dalam draf Permendagri. Ketika sudah kita sepakati draf-nya, itulah nanti yang akan ditandatangani oleh Bapak Mendagri sebagai final batas wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. Artinya kepastian ini semua terselesaikan yang selama ini selalu menjadi bahan pengakuan. Kalau sudah keluar Permendagri semuanya sudah berkepastian karena menggunakan titik koordinat yang berbasis teknologi informasi tentang geospasial,” jelasnya.
Asisten II Setda Kota Mataram, Miftahurrahman yang turut hadir di penandatanganan kesepakatan batas wilayah mengatakan, asal penyesuaian luasan Kota Mahatam dari sebelumny 61,3 kilometer persegi menjadi 60,13 kilometer persegi. “Iya berkurang 1,17 hektar dari 61,3 kilometer persegi itu. Itu bisa pergeseran di perbatasan dan pergeseran garis pantai. Itu yang membuat pergeseran dan sebagainya,” katanya. (gal)