LTSP Masih Banyak Kekurangan

MASIH KURANG : Komisi V DPRD NTB menemukan masih banyak kekurangan LTSP NTB saat berkunjung, Selasa kemarin (14/3) (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM –  Komisi V DPRD Provinsi NTB sidak ke  Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) NTB. 

Sidak ini untuk membenahi tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Terungkap, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi oleh LTSP tersebut. Sekretaris Komisi V DPRD NTB, M Hadi Sulthon menilai LTSP masih memiliki banyak kekurangan yang harus dipenuhi. “Namanya kan layanan terpadu satu pintu, artinya semua hal yang menyangkut TKI ada disana. Tapi saya lihat belum sesuai dengan namanya,” kata Sulthon kepada Radar Lombok di lokasi, Selasa kemarin (14/3).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut ketua Komisi V DPDR NTB Hj Wartiah, Wakil Ketua H MNS Kasdiono, anggota komisi Hj Suryahartin, H Syafriansar, Ahamd Yadiansyah. Di lokasi, ada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) H Wildan, Kepala BP3TKI NTB Mucharom Ashadi, Kepala Dinas Kesehatan dr Nurhandiny Eka Dewi dan pihak Imigrasi.

Menurut Sulthon, yang namanya LTSP menaungi semua keperluan dan kebutuhan TKI. Namun sampai saat ini, untuk membuat paspor masih belum bisa dilakukan di LTSP. “Katanya akan segera bisa buat paspor disana, tapi sampai saat ini belum ada layanan itu. Masih harus buat paspor di kantor Imigrasi,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga :  Kantor LTSP Loteng Dirancang Bebas Pungli

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Bukan hanya paspor saja, LTSP juga tidak memiliki fasilitas kesehatan. Sementara, setiap CTKI diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan atau medical chek-up. Hal ini tentu saja menambah kekurangan yang ada di LTSP NTB.

Dikatakan, pembuatan paspor dan pemeriskaan kesehatan sangat penting. Apabila kedua hal tersebut tidak ada, maka LTSP masih hanya sekedar nama saja. “Padahal di Nunukan, bisa kok pemeriksaan kesehatan dilakukan di LTSP. Kenapa malah disini tidak bisa?,” herannya.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, H Wildan dalam kesempatan tersebut menyampaikan, LTSP NTB telah memiliki nama di pemerintah pusat. LTSP tersebut cukup membanggakan, apalagi setelah dirinya yang mengurus LTSP. “Dulu jelek LTSP ini. Alhamdulillah setelah kita renovasi sekarang sudah bagus,” katanya.

Terkait dengan pembuatan paspor yang masih belum bisa dilaksanakan, Wildan menyerahkan masalah tersebut ke pihak Imigrasi. Mengingat, Imigrasi lah yang memiliki kewenangan untuk mengoperasikan alat-alatnya di LTSP.

Kedepan, LTSP juga akan dibangun di 6 kabupaten yang merupakan kantong-kantong TKI. Pada bulan Juni, LTSP Sumbawa akan segera beroperasi, begitu juga dengan Lombok Timur dan Lombok Tengah. Sementara untuk Bima, Lombok Barat dan Lombok Utara akan menyusul. “Loteng sudah menganggarkan Rp 400 juta, Lotim Rp 400 juta dan Sumbawa sebanyak Rp 400 juta. Insya Allah Juni, bisa beroperasi. Ini akan memeprsempit ruang calo,” ucapnya.

Baca Juga :  Dinas Perdagangan Kekurangan Tenaga Metrologi

Sementara itu,Kepala Dikes NTB, dr Nurhandini Eka Dewi mengaku tidak bisa menerapkan pemeriksaan kesehatan TKI di LTSP. Pasalnya, itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Pemeriksaan kesehatan TKI itu tidak bisa disini, karena darah dan fisiknya harus diperiksa,” ujar  Eka.

Berdasarkan regulasi yang ada, pemeriksaan kesehatan CTKI hanya bisa dilakukan di 11 sarana kesehatan (Sarkes) yang telah mendapatkan izin. Permintaan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan di LTSP, belum ada payung hukum yang jelas.

Hal yang bisa dilakukan yaitu Sarkes menyiapkan mobil untuk mengangkut CTKI. Itu artinya, CTKI harus keluar dari LTSP untuk pemeriksaan kesehatan. “Tidak bisa kita ikuti seperti di Nunukan, kalau disana Sarkesnya hanya satu. Sementara kita disini ada 11 Sarkes, mungkin nanti bergantian Sarkes yang tangani dan siapkan mobil untuk angkut CTKI,” terang Eka. (zwr)

Komentar Anda